Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Erwin Adrian A. Far-Far Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Oleh Abdul Rahim Furuada, S.Sos.,M.T ke Bawaslu

Advertisements

Erwin Adrian A. Far-Far Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Oleh Abdul Rahim Furuada, S.Sos.,M.T ke Bawaslu

Kaimana || –  Bawaslu Kabupaten Kaimana pada hari ini, Selasa (28/05) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang “diduga” dilakukan oleh Abdul Rahim Furuada, S.Sos.,M.T Bakal Calon Perseorangan Bupati Kabupaten Kaimana Periode 2024-2029.

Advertisements

Erwin Adrian A. Far-Far bertindak sebagai Pelapor dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ahmad Matdoan, S.H., pada saat ditemui sesaat setelah membuat laporan pada Bawaslu Kaimana, menyampaikan bahwa “laporan yang dibuat hari ini yaitu berkaitan dengan dokumen laporan yang “diduga” dilakukan oleh Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.T. kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai salah satu persyaratan pencalonan yang diserahkan kepada KPU Kaimana pada tanggal 12 Mei 2024 tidak sesuai dengan Keputusan KPU No. 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”

Ahmad Matdoan, S.H. Kuasa Hukum Pelapor pada saat yang sama menambahkan bahwa “yang diatur dalam Keputusan KPU No.532/2024 Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus ASN harus membuat dan menyampaikan Dokumen Laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, akan tetapi faktanya yang dibuat oleh Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.T adalah surat pemberitahuan dan anehnya isi surat pemberitahuan adalah pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mendaftarkan/mengikuti pencalonan Bupati Kabupaten Kaimana Periode Tahun 2025-2030, tentunya persyaratan pencalonan dokumen laporan yang dibuat oleh Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.T tersebut adalah tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Kpetusan KPU No.532/2024 tersebut”.

Selanjutnya Erwin Adrian A. Far-Far meminta kepada Bawaslu Kaimana agar memberikan rekomendasi kepada KPU Kaimana guna dalam melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana dengan inisial “RAMBO” harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau setidak-tidaknya berkas pencalonannya dikembalikan guna dilakukan perbaikan” tutupnya.

(#RomoKefas/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *