Kompi dan Komparasi Laporkan Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar Pemkot Bekasi ke Kejari

Kompi dan Komparasi Laporkan Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar Pemkot Bekasi ke Kejari
Keterangan foto: Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) bersama Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI) resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke tiga BUMD tahun anggaran 2024.,(Jumat 26/09/2025)

Kompi dan Komparasi Laporkan Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar Pemkot Bekasi ke Kejari

KOTA BEKASI – Temporatur.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) bersama Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KOMPARASI) resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke tiga BUMD tahun anggaran 2024.

Laporan pengaduan pada Jumat, 26 September 2025 itu disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., dengan nomor surat 001/KLS-LSM.02/IX/2025 tertanggal September 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, Ketua Umum KOMPI Ergat Bustomy dan Ketua Umum KOMPARASI Hendry Irawan menegaskan, penyertaan modal yang dialokasikan untuk PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Rp5 miliar), Perumda Tirta Patriot (Rp35 miliar), dan PT Sinergi Patriot Bekasi (Rp3 miliar), tidak memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal sebagaimana diwajibkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tulis laporan tersebut.

KOMPI dan KOMPARASI menilai, pencairan dana tanpa Perda penyertaan modal adalah pelanggaran asas legalitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Mereka mendesak Kejari Bekasi untuk memproses dugaan ini dalam ranah pidana, dengan penerapan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, bukan sebatas kesalahan administratif.

“Kami minta Kejari segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, obyektif, dan profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan, apalagi kasus ini terjadi di momentum tahun politik menuju Pilkada Bekasi 2024,” tegas Ergat, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

LSM pelapor juga menilai ada indikasi kepentingan politik di balik pencairan dana tersebut. “Penggunaan APBD tanpa dasar hukum sah, apalagi menjelang kontestasi politik, menimbulkan dugaan adanya politisasi anggaran,” sambung Hendry.

Laporan ini ditembuskan ke Jamintel Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Barat, Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, serta kalangan pers.

Dengan adanya laporan ini, publik menanti langkah nyata Kejari Bekasi dalam mengusut dugaan skandal penyertaan modal Rp43 miliar yang dianggap cacat hukum tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *