Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Wakil Divisi Intelijen Lembaga Investigasi Negara D.Silalahi: Ada Apa Dengan Polres Labuhan Batu, Surat Panggilan Kepala Desa Sungai Apung Lewat Whatsapp??

Advertisements

Wakil Divisi Intelijen Lembaga Investigasi Negara D.Silalahi: Ada Apa Dengan Polres Labuhan Batu, Surat Panggilan Kepala Desa Sungai Apung Lewat Whatsapp??

Jakarta || Temporatur.com

Advertisements

Kejadian penahanan E. Gurning tanpa surat penangkapan yang jelas dan bukti yang kuat oleh Polres Labuhan Batu telah menimbulkan kehebohan.

“Meskipun tidak ada bukti yang cukup untuk menahan E. Gurning, namun dia tetap berada di tahanan hingga saat ini. Bahkan, kini Polres Labuhan Batu memutuskan untuk memanggil Kepala Desa Sungai Apung, Sudarto Tamba melalui aplikasi Whatsapp untuk dimintai keterangan,ujar Wakil Devisi Inteljen Lembaga Investigasi Negara (LIN) D.Silalahi.

“Pertanyaannya, mengapa polres Labuhan Batu tidak mampu mengirimkan surat panggilan secara resmi ke kantor desa Sungai Apung? Polres Labuhan Batu nampaknya melanggar aturan dengan seringkali bertindak di luar mekanisme yang seharusnya, ungkapnya, (Senin,3/06.)

D.Silalahi,juga mengatakan kepada awak media,bahwa Polres Labuhan Batu telah melakukan banyak pelanggaran hukum. Apakah tindakan anggota Polres Labuhan Batu terhadap masyarakat akan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Indonesia adalah negara hukum, dan keadilan harus ditegakkan untuk semua lapisan masyarakat, termasuk yang lebih kecil., tegasnya

“Sebaiknya pihak Polres Labuan bantu harus segera membenaskan E. Gurning dari penahanan, jika tidak ada bukti yang memadai untuk menahan dirinya.

“Polres Labuhan Batu harus memperbaiki tindakan-tindakannya agar citra kepolisian tidak tercemar oleh kesalahan yang terulang, imbuhnya.

Dengan situasi yang sedemikian kompleks, perlu adanya investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik penahanan E. Gurning dan panggilan Kepala Desa Sungai Apung melalui Whatsapp. Polres Labuhan Batu perlu melakukan proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan dari aparat penegak hukum, dan tugas Polres Labuhan Batu adalah menjaga kepercayaan dan kewibawaan lembaga kepolisian, tambahnya.

“Kita berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan baik dan adil, demi keadilan untuk E. Gurning dan juga masyarakat yang terdampak. Perlakuan yang adil dan proporsional harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,aparat hukum harus lebih mengedepankan kebenaran dan keadilan dalam setiap tindakan yang dilakukan, tandasnya.**

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *