Tim UKL l Polres PALI Melaksanakan Kegiatan Razia Terpadu

Advertisements

” Kendaraan tersebut kita tilang, dikarenakan tidak mematuhi aturan lalulintas, seperti menggunakan knalpot brong dan tidak melengkapi syarat berkendara,” jelasnya.

Menurutnya, sebagian besar pelaku pelanggar peraturan lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm standar SNI dan tidak memakai safety belt pada Mobil.

Advertisements

Ditambahkannya, adapun dasar dari kegiatan tersebut sesuai Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/834/IX/OPS.1.3./2024 tanggal 10 September 2024 tentang Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Lahgun Senpi, Sajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras dan Street Crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali.

Selain itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar keberhasilan Operasional Kepolisian

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/80/III/OPS.1.3./2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang petunjuk pelaksanaan KRYD dalam rangka mewujudkan sitkamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif serta menjamin keamanan masyarakat di jajaran Polda Sumsel;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *