Tiga Prapid Ditolak Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pelapor Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, Buruknya Hukum di Indonesia

Advertisements

SUMENEP – Temporatur.com, Pelapor tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohamad Siddik, SH, mengaku pihaknya akan mengusut tuntas pelaku kejahatan yang berlindung dibawah hukum keadilan.

Bahkan pihaknya, meminta KPK agar kasus TKD di Kab. Sumenep dilakukan Supervisi, sehingga dalam penanganan perkaranya lebih transparan dan menemukan titik terang. katanya pada hari Selasa 8 Oktober 2024

Advertisements

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Surabaya, melakukan penolakan P. 19 atas kasus TKD di Kab. Sumenep, diduga tidak memenuhi unsur yang jelas, padahal pihak Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap sejumlah asset milik tersangka. Jelasnya

Kata dia, Pihak Polda Jatim dengan Jaksa Peneliti telah bersepakat untuk menaikkan kasus TKD dari P.19 menjadi ke penetapan tersangka dengan P. 21, hanya saja, ada dugaan permainan yang dilakukan oleh asisten Pidsus dengan tersangka. Tudingnya

Ada apa dengan asisten Pidsus. Tegas Dekdek sapaan akrabnya pelapor tanah Kas Desa (TKD) Kab. Sumenep, padahal kata dia, semua pihak baik Polda Jatim atau Jaksa peneliti telah bersepakat atas TKD dari P.19 ke P. 21. Tegasnya

” Saya bingung, padahal Jaksa peneliti itu dibentuk dari semua jaksa, untuk menangani perkara atau persoalan hukum sebelum dinaikkan kepersidangan atau pada saat ketika ada persoalan hukum yang tidak menemukan jalan damai dan mengalami kebuntuan”

Ia juga menjelaskan, persoalan Kejaksaan dengan Kasus Tanah Kas Desa (TKD) dan melakukan penolakan P.19 dengan alasan yang tidak jelas, padahal dua alat bukti sudah jelas, namun pihak kejaksaan selalu mengacu kepada P. 78 bahwa kasus itu kadaluwarsa.

” Saya sebagai pelapor, mempertanyakan pihak kejaksaan itu mempertahankan P.19 dengan dasar apa, padahal dua alat bukti sudah jelas, dan pihak Polda telah melakukan penyitaan asset milik tersangka”

Makanya, kata dia, Sebagai pelapor, dirinya akan mengungkap fakta, siapa pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan menciderai hukum, padahal Polda Jatim telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan sejumlah penyitaan asset milik tersangka.

” Jadi, pengembangan Kasus TKD itu sudah wajib hukumnya untuk dinaikkan menjadi P.21, bahkan menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kejahatan tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang telah merugikan negara”

Maka, sambungnya, pihak Polda Jatim telah melakukan penyitaan asset milik Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa (SMIP) yang diduga telah merugikan negara senilai 114 Miliyar. Tegasnya

Selain itu, kata Dekdek, barang – barang yang sudah disita, seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dengan pengawasan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) baik ditingkatan Polda Jatim.

” Jadi, ada tiga Prapid yang ditolak oleh kejaksaan negeri Surabaya, salah satunya adalah, Penolakan terhadap tersangka atas kasus TKD kemudian, pembelian tanah TKD dan permohonan pinjam pakai mobil “.

Jadi, prihal yang mobil, kita tidak tahu karena masih menunggu jalannya persidangan, sebagai pelapor saya hanya melakukan pengawasan atas gelar perkaranya. Pungkasnya (Faisal ER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *