Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Terkait Ruislagh Tanah Pemda Dengan PT. Intiland, Pemkab Karawang Digeledah Kejati Jabar

Advertisements

Terkait Ruislagh Tanah Pemda Dengan PT. Intiland, Pemkab Karawang Digeledah Kejati Jabar

Karawang – Jabar 

Advertisements

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledah terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pertukaran tanah antara Pemda Karawang dengan PT. Intiland.

Penggeledahan dilakukan pada hari Senin, 20 Mei 2024, dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan, yang dimulai pukul 08.00 WIB bersama dengan tim jaksa penyidik Kejati Jabar.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledah adalah Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Dalam keterangan persnya Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terangnya.

Selama penggeledahan, tim menyita berbagai barang seperti dokumen, komputer, dan barang-barang lainnya. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan, serta penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024, pungkasnya.

Dalam proses ini, semua pihak harus memberikan kerjasama penuh kepada tim penyidik untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku korupsi. Semua proses ini harus dijalani dengan profesional dan transparan sehingga dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Semoga kasus ini mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (SS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *