Terganjal KTKLN Kepala BP2MI marah sebut pekerja migran Indonesia dirugikan 

Advertisements

 

Jakarta, || Temporatur.com 

Dalam konferensi pers terkait kartu e-KTKLN (elektronik Tenaga Kerja Luar Negeri) atau e-PMI (elektronik Pekerja Migran Indonesia) bagi pekerja migran Indonesia, yangdi berlangsung  di Jakarta pada  Selasa, 25 Juli 2023, Kepala BP2MI  Benny Ramdani kecewa dan marah dengan adanya kendala  yang dialami para pekerja migran Indonesa saat kembali ketempat mereka bekerja pasca masa libur atau cuti.

Advertisements

” Saya tegaskan,berdasarkan laporan pekerja migran Indonesia yang libur cuti atau akan kembali ke Indonesia. Saat balik ke negara penempatan mereka mendapat kendala.

“Mereka gagal terbang karena tidak dapat menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI, ini sangat menyedihkan, sesuai laporan pekerja migran Indonesia,ujarnya.

Lanjut Benny  mengatakan, pasca mereka cuti dan kembali ke Indonesia, ketika kembali ke negara penempatan selepas masa  libur mereka dicegat pihak Imigrasi di bandara. Akhirnya tidak boleh terbang, padahal tiket sudah di tangan, cetusnya.

“Dengan alasan yang bersangkutan atau pekerja migran Indonesia harus menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI.

“Ini kekeliruan besar, karena E-KTKLN atau E-PMI bukan persyarakat dokumen yang wajib dimiliki pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2017 pasal 13. Harusnya, cukup Imigrasi melihat saja persyaratan dokumen yang wajib.

“Untuk tindaklanjutnya, BP2MI mengirimkan surat yang ditujukkan ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM republik Indonesia. Perihal pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. E-KTKLN atau E-PMI adalah semacam sistem pencatat dari BP2MI. bukan dokumen wajib, terangnya.

“Kami menghimbau kepada pekerja migran Indonesia, jika menghadapi atau mendapati masalah di lapangan. Dilakukan siapapun, pencegahan tanpa alasan, dilakukan siapapun. Jangan ragu untuk melakukan pelaporan. Baik itu yang dilakukan pegawai BP2MI sekalipun, silahkan laporkan. Bisa langsung kepada saya,tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *