Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Saling Lapor, Sengketa Kepemilikan Saham di PT Global Total Plastics Industry Memanas

Advertisements

Saling Lapor, Sengketa Kepemilikan Saham di PT Global Total Plastics Industry Memanas

Bekasi – Jabar  ||Temporatur.com

Advertisements

Terkait sengketa saham antara Mr. Gho Sangnam yang mengklaim selaku Komisaris dan Direktur dengan Mr. Choi Won Sang dimana ia juga sebagai pemegang saham di PT. Global Total Plactics Industry yang belokasi di Kawasan Batik Cikarang Kabupaten Bekasi yang berujung saling lapor, sebelumnya Mr. Gho Sangnam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi dengan No. 131/pdt/G/2023/PN.Ckr tertanggal putusan 12 Januari 2024 dengan hasil putusan dapat dinyatakan draw sebagaimana bunyi amar putusan dalam konvensi dan rekonvensi masing-masing tidak dapat diterima, sampai saat ini masih belum ada penyelesaian dan titik terang.

Saat diklarifikasi awak media terkait pemberitaan Richart  Sahatatua,S.H., selaku Kuasa Hukum dari Mr. Choi Won Sang dan PT. Global Total Plastics Industry mengatakan bahwa dua kali gugatan perkara di Pengadilan semua tumbang dan pihak nya masih menunggu jika ada gugatan kembali dari pihak Mr. Gho Sangnam.

” Kita lihat di pengadilan saja bang, kami menunggu saja, dan jelas dua kali gugatan tumbang, ujar Richart saat di konfirmasi di ruang loby PT.Global Total Plastics Industry pada Jumat, (10/05/2024).

” Dan terkait kepemilikan saham dan atau mesin yang diklaim Mr. Gho Shagnam omon – omon aja, semua harus berdasarkan fakta dan bukti,dan sebelumnya juga sudah kami laporkan ke pihak Polres Metro Bekasi terkait dugaan penggelapan dan kerugian yang PT alami, imbuh Ricart.

Pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Rizani Muslim. S.H, & Dadi Kusnadi, S. H,.M.H., pihak Kuasa Hukum dari Mr. Gho Sangnam.

Kepada media Rizani Muslim, S. H., mengungkapkan bahwa apa yang dikatakan kuasa hukum Mr. Choi Won Sang boleh – boleh saja, semua punya hak bantah/jawab. Pasti kami juga tidak akan berupaya sejauh ini bila klien kami tidak memiliki bukti atau legalitas terkait saham dan investasi mesin di PT. GTPI tersebut, lengkap juga kita dokument pengiriman mesin dari Korea ke Indonesia sebagaimana ditempatkan dan atau digunakan pada PT. GTPI, ya kita tunggu saja toh proses hukum sedang berjalan dimana klien kami telah membuat laporan di Polres Metro Bekasi, kata Rizani, Selasa, (14/05/2024).

“Saya Apresiasi dan percaya Pihak APH polres metro bekasi bekerja dan bertindak secara profesional dalam penanganan perkara yang kami adukan/laporkan, pungkas Rizani.***

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *