Polda Kalteng Jadikan 350 Tersangka Dari 175 Kasus, Terkait Pencurian TBS Kelapa Sawit

Advertisements

Polda Kalteng Jadikan 350 Tersangka Dari 175 Kasus, Terkait Pencurian TBS Kelapa Sawit

Palangkaraya-Temporatur.com

Advertisements

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa kepolisian di tingkat provinsi hingga kabupaten telah mengambil langkah serius untuk menangani kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, baik dari perusahaan besar swasta (PBS) maupun masyarakat.
Langkah-langkah tersebut, kata Erlan dalam pesan singkat yang diterima di Palangka Raya pada Rabu malam, mencakup himbauan serta tindakan tegas terhadap para pelaku pencurian.
Selama tahun 2024, Polda Kalteng telah menangani sebanyak 175 kasus pencurian TBS dengan melibatkan 350 tersangka. Di antara tersangka tersebut, beberapa di antaranya terbukti menggunakan narkotika, dengan 22 pelaku pencurian TBS yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berasal dari Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.

Erlan juga menyebut bahwa Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, telah menginisiasi pengoptimalan Satgas Penanganan Konflik Sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2012. Satgas ini melibatkan kepala pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan tujuan untuk lebih optimal dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat.
“Kami berharap melalui Satgas ini, masyarakat dan pihak perusahaan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dengan baik, sehingga dapat mengurangi insiden pencurian TBS di wilayah ini,” tutur Erlan dikutip Temporatur.com dari InfoSAWIT , Sabtu (7/9/2024).

Erlan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayahnya, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif menjelang Pilkada 2024.

“Dengan bersama-sama menjaga keamanan, mari kita ciptakan Kalimantan Tengah yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Erlan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *