Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Respon Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Manipulasi Data Begini 

Advertisements

Respon Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Manipulasi Data Begini 

Bekasi || Temporatur.com

Advertisements

Imam Faturochman, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, memberikan respons terhadap kasus dugaan penjegalan Surat Keputusan (SK) seorang guru di Cikarang yang diduga dimanipulasi oleh oknum pejabat operator tanpa alasan yang jelas.

Imam mengklaim bahwa masalah ini telah diselesaikan, namun menegaskan bahwa hal tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

“Kami telah menindaklanjuti dan akan memanggil guru tersebut untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Imam kepada media, Senin, (6/5 2024).

Imam juga mengatakan bahwa berita tersebut mencuat dan ramai di publik.

“Ini ramai diberita, kita panggil nanti gurunya, kata Imam.

Sebagai tanggapan atas pernyataan Imam, Dayat Sudrajat, seorang guru kelas VB di Unit Kerja SDN Telaga Asih 06, membantah tuduhan yang dilontarkan Kepala Dinas kepada media. Dayat menegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar.

“Tidak benar, masalah ini selesai, masih berlanjut bang,
Sampai saat ini, belum ada respon atau tindakan yang baik dari pihak kepala Dinas, ungkap Dayat.

Dayat menceritakan bahwa ia telah mengajar sejak 3 Januari 2005 dan secara administratif masuk dalam kategori guru II, namun hal ini tidak tercermin dalam dokumen resmi. Data mengenai masa kerjanya pun sangat tertutup dan sulit diakses, membuatnya kesulitan dalam mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang seharusnya diterima. Dia merasa bahwa data-data pribadinya telah dirubah oleh oknum operator tanpa sepengetahuannya, dan hal ini mengakibatkan hilangnya insentif dan tunjangan yang seharusnya diterimanya.

Dayat mengungkapkan bahwa dalam SK Dinas tahun 2022, masa kerjanya tercatat 9 tahun 5 bulan namun kemudian diubah menjadi 16 tahun 5 bulan tanpa alasan yang jelas. Dia memiliki dua SK yang berbeda, satu dengan masa kerja 16 tahun 5 bulan dan satu lagi dengan masa kerja 16 tahun 11 bulan. Ketika Inspektorat terlibat, dua orang yang mengatasnamakan Inspektorat datang untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, Dayat merasa bahwa persoalan ini belum sepenuhnya selesai.

Dayat menjelaskan bahwa ada perubahan data yang mencurigakan dalam sistem dapodik, di mana Tanggal Selesai Tugas (TST) di dokumennya menunjukkan bahwa statusnya telah dipensiunkan. Dia melakukan penelusuran data sendiri ke bagian data pada 16 November 2022, dan menemukan bahwa ada campur tangan dari pihak Dinas Pendidikan dan sekolah (operator Sekolah) dalam perubahan data tersebut.

Dengan kasus yang masih belum terselesaikan ini, Dayat berharap agar pihak terkait dapat memberikan solusi yang adil dan transparan. Dia ingin mendapatkan kejelasan mengenai statusnya sebagai guru sehingga dapat melanjutkan tugas mengajarnya tanpa adanya hambatan. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk bertindak secara profesional dan menjaga integritas dalam menyelesaikan masalah ini demi kebaikan bersama, tutup Dayat. (SS)

66 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *