Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Pemerintah Desa Tabeak Blau Berikan Bantuan Sosial Dari Dana Desa 25% Tahun 2024,Serta Titik Nol Pekerjaan Fisik Rabat Beton

Advertisements

Pemerintah Desa Tabeak Blau Berikan Bantuan Sosial Dari Dana Desa 25% Tahun 2024,Serta Titik Nol Pekerjaan Fisik Rabat Beton

Bengkulu-Lebong|| Temporatur.com

Advertisements

Pemerintah Desa Tabeak Blau kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong provinsi Bengkulu melaksanakan pembagian bantuan sosial rumah tidak layak huni dari dana desa 25% tahun anggaran 2024 untuk 25 masyarakat yang membutuhkan.

Acara yang dilanjutkan dengan titik nol pekerjaan fisik rabat beton jalan menuju tempat pemakaman umum dari dana desa dengan volume 47 M, dengan anggaran dana Rp.44.150.000 pembangunan jalan menuju pemakaman umum desa Tabeak Blau,pada Jum’at,17/05/2024.

Acara berlangsung di Balai desa yang dihadiri oleh Camat Lebong atas Enggus, Kepala desa beserta perangkatnya, BPD, pendamping desa, pendamping kecamatan,Babinsa, Bhabinkamtibmas, masyarakat penerima bantuan serta awak media.

Selaku kepala desa Tabeak Blau Maulana mengatakan bahwasanya bantuan yang diberikan dari sisa dana BLT-dd 25% tersebut dibagikan berupa Barang seperti Seng,Kayu,jendela,paku sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima yang membutuhkan sesuai hasil musyawarah desa Tabeak Blau.

“Harapan kami sebagai pemdes Tabeak Blau, penerima bantuan barang ini, mohon untuk dipasang secepatnya mengingat kami juga mau laporan,”imbuh kades maulana

“Bantuan ini Kami berikan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan hasil dari musdes,”sampainya

“Untuk masyarakat penerima bantuan Jendela, silahkan langsung pasang.”tambahnya

“Tambahan untuk paku,kita berikan satu Kilo satu kilo.”kata Kades

“Untuk upah tukang silahkan masyarakat tanggung sendiri,karena Kami tidak bertanggung jawab untuk upah tukangnya.”imbuh Kades

“Kami daie pemdes Tabeak Blau juga pasti akan mengambil dokumentasi untuk hasil pelaporan bantuan itu nantinya,setelah selesai.”ungkap Kades

Camat Lebong Atas Enggus
Mengatakan pemberian bantuan berupa barang dari dana desa hasil dari musyawarah tersebut harus terpasang mengingat pemerintah desa akan mengambil dokumentasi untuk pelaporan.

“Harapan kami dari pihak kecamatan, bantuan ini jangan sampai tidak terpakai atau tidak terpasang. Mengingat karena Pemerintah Desa ada laporannya.”
Saran Camat

“Rehablah rumah masyarakat penerima sesuai dengan usulan musyawarah, dan harus menjaga serta merawatnya, jangan sampai belum satu tahun bantuan tersebut sudah rusak.”kata Camat

Acara yang dilanjutkan “Titik Nol” pelaksanaan pembangunan peningkatan jalan lingkungan di Dusun 3 sesuai dengan musdes bahwa masyarakat Tabeak Blau meminta untuk rabat kan jalan arah tempat pemakaman umum di Desa ini.

Pendamping desa ibu Ceria menyampaikan bahwa kegiatan bantuan sosial ini salah satu penggunaan dana desa,pembagian sesuai dengan kebutuhan masyarakat.**

Reporter : MW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *