Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Pelajari Langkah Hukum Selanjutnya, Kejari Lampura: Proses Penyidikan Dapat Dilakukan Kembali

Advertisements

LAMPUNG UTARA- temporatur.com//  Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyatakan masih mempelajari langkah hukum selanjutnya terkait putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengabulkan permohonan pemohon Muhammad Erwinsyah.

“Pada dasarnya proses penyidikan dapat dilakukan kembali,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie dalam rilisnya yang disampaikan melalui pesan WhatsAppnya kepada Headline Lampung, Rabu (22/5/2023).

Advertisements

Kejaksaan Negeri Lampung Utara tetap memegang teguh pendapat ahli DR. Rinaldy Amrullah SH,.MH yang diajukan dalam persidangan yang pada dasarnya sependapat dengan penyidik proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai KUHAP.

“Dasar tersebut tetap menjadi pegangan kami,” ungkapnya.

Terkait penanganan perkara tersangka RHP selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung, Guntoro menjelaskan akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

“RHP berperan sebagai pelaksana kegiatan pada jasa konsultasi kontruksi Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.

Seperti diketahui, sidang permohonan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Muhammad Erwinsyah kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan Amar Putusan Nomor:2/Pir.Pra/2024/PN Kbu Tanggal 21 Mei 2024.

Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan menerima permohonan Praperadilan pemohon secara keseluruhan.

Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan surat penetapan tersangka Nomor:1358/L.8.13/Fd.1/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-1359/L8.13/Fd.1-05-2024 Tanggal 03 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja konsultasi kontruksi spesialis-jasa Inspeksi teknik tahun anggaran 2021 s.d. 2022, keputusan atau penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tulis hasil putusan seperti yang di kutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi yang ditayangkan, Selasa (21/5/2024).
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *