Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Nestapa Warga Babelan!! Puluhan Tahun Jaga Tanah Pemda Bekasi, Kini Berjuang Mencari Keadilan

Advertisements

Nestapa Warga Babelan!!
Puluhan Tahun Jaga Tanah Pemda Bekasi, Kini Berjuang Mencari Keadilan

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Advertisements

Kenestapaan Warga Babelan adalah ungkapan yang paling pantas diberikan kepada warga kampung babelan RT. 001 RW. 001 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Puluhan tahun menggarap dan menjaga tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi seluas lebih kurang 3 hektar, kini mencari keadilan untuk bisa lepas dari cengkraman mafia tanah yang memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengambil kepemilikan tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Koordinator Paguyuban Warga Babelan, Muhtar (51 Tahun) menyampaikan kepada awak media, mengatakan bahwa dirinya dan warga kampung Babelan lainnya mulai lelah menjalani proses gugatan yang diajukan oleh AA selaku penggugat tanah Pemda yang mengklaim sebagai ahli waris dari sebidang tanah seluas 2,3 hektar dengan dasar kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 192/VII/1988 yang dibuat oleh Notaris Soedirdja, SH, ungkapnya, Jumat 26/07/2024.

Lanjut nya, “lelahnya menjalani proses gugatan disampaikannya bukan tanpa alasan, pasca pengajuan gugatan yang diajukan oleh AA ke Pengadilan Negeri Cikarang pada tanggal 14 Februari 2022, selain lelah karena telah menyita waktu, pikiran dan materi juga lelah karena gugatan tersebut telah mempengaruhi psikis warga kampung babelan. Apalagi setelah terbitnya Putusan Kasasi yang kami ajukan bersama Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dengan amar putusan yang lagi – lagi memperkuat putusan pada tingkat pertama dan tingkat banding, imbuhnya.

“Setelah keluarnya Putusan Kasasi yang di putus oleh Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 13 November 2023 yang relaas pemberitahuan putusannya baru disampaikan kepada kami pada tanggal 17 Juli 2024, sangat mempengaruhi psikis warga kampung babelan khususnya anak – anak kami karena takut rumah nya akan di gusur dan orang tuanya akan di pidana karena tidak mampu untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang nilainya mencapai lebih kurang 6 milyar rupiah.

“Padahal dirinya mengungkapkan bahwa di dalam persidangan, bukti – bukti penggugat telah terbantahkan diantaranya dengan kesaksian dari H.M. Sukroni Soedirdja yang merupakan mantan staf sekaligus ahli waris dari Notaris Soedirdja, SH, menyatakan dalam kesaksiannya bahwa Penomoran AJB salah, Tanda tangan dalam AJB bukan tanda tangan Notaris Soedirdja, SH, Stempel AJB berbeda dengan Stempel Notaris Soedirdja, SH, dan huruf mesin tik yang digunakan berbeda dengan huruf mesin tik yang biasa digunakan Notaris Soedirdja, SH. Selain itu, di dalam persidangan juga diberikan bukti surat Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi yang ditujukan kepada Kepala Desa Babelan Kota yang menerangkan bahwa NJOP Nomor 0127/532/PBB-III/2021 atas nama Aliyah Muin (orang tua penggugat) dan NOP. 32.18.090.003.013.0532.0 tidak pernah diterbitkan dan tidak terdaftar dalam basis data Bapenda Kabupaten Bekasi, dan menurutnya para hakim di tingkat pertama, banding, dan kasasi telah keliru memberikan pertimbangan hukum, bebernya.

“Karena bukti AJB penggugat terindikasi palsu maka pada tanggal 17 Januari 2024 melalui kuasa hukum warga, melaporkan AA ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, atau Pasal 266 KUHP dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP / B / 285 / I / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

“Oleh sebab itu, warga bersama aliansi masyarakat babelan kabupaten bekasi juga telah menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial, Kompolnas, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Satga Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, dan terakhir menyampaikan Surat Perlindungan Hukum kepada Pj Bupati Bekasi dan DPRD untuk memberikan Disposisi kepada Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk melaporkan pihak – pihak terkait, terangnya.

Ditemui secara terpisah, Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali, menyampaikan keprihatinan atas ketidakadilan yang dialami warga kampung babelan, dan menyatakan siap membantu warga babelan serta dalam waktu dekat Lembaganya akan menyampaikan Laporan Informasi (LI) kepada Mabes Polri dan akan mendorong Pj Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan langkah – langkah sebagai bentuk pengamanan terhadap aset atau barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, pungkasnya.**

Red

63 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *