Kinerja Dinas Kesehatan Dipertanyakan, Kartel Obat Keras Merajalela di Bekasi

Advertisements

Bekasi-Temporatur.com

Ada peredaran obat jenis Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polres Metro Bekasi berkedok “toko kosmetik”. Peredaran obat golongan HCL yakni tramadol di Bekasi Kota dikategorikan sangat bebas, siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras ini, tanpa harus menggunakan resep dokter. Miris memang melihat maraknya toko kosmetik yang memang dengan sengaja menjual obat obatan keras kepada semua kalangan.

Advertisements

Saat awak redaksi menelisik lebih dalam, peredaran Obat Keras di Bekasi sangat terstruktur layaknya “kartel”. Dari setiap toko kosmetik yang di sambangi awak redaksi, terucap nama kordinator hingga pemilik toko. “Salah satu yang di akui penjaga toko di Jl. Baru Underpass, RT. 006/RW. 002, Duren Jaya, Bekasi Timur. “toko ini milik bang “Y” dan dia (bang Y-red) juga koordinator sama seperti Bang “A K S”. Dan setiap Bulan Kami ada iuranya,” jelas penjaga toko berbaju merah kepada awak redaksi.

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

Lain lagi pemaparan penjaga toko di Jl. Pangeran Jayakarta, Kali Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat,” Kami grop bang ‘A’, kalau saya sendiri hanya pekerja bang, menjaga toko,” ungkap penjaga toko kepada awak redaksi siang itu (20/11).

Maraknya peredaran obat keras di Wilayah Bekasi Kota menunjukan lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan Kota Bekasi serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Atau mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas dijadikan ladang untuk meraup keuntungan bagi oknum tidak bertanggung jawab. Yang menarik untuk diperhatikan, Kartel pengedar obat keras di Kota Bekasi sangat menjamur. Dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Metro Jaya.

Saat awak redaksi temporatur.com bertandang ke kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi. “Baik pak, kami akan coba mendalami terkait peredaran obat tanpa legalitas, Kami pastikan jika diketemukan adanya pelanggaran Kami akan tindak dan berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada,” jelas Seksi Humas. Sampai berita ini dimuat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi terkait lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan akan maraknya peredaran obat keras tanpa legalitas.

Humas Dpp Lsm Gempita yang juga aktivis 98 Lumpen menyatakan, penggunaan obat keras menjadi perhatian pemerintah. Apalagi, efek yang ditimbulkan bisa fatal, yakni kecanduan yang bisa berujung pada kematian.

Dia menyampaikan selain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, ada pula Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019.

“Obat keras tramadol dan excimer dalam peredarannya diawasi ketat seperti halnya narkotika dan psikotropika. Di apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan, obat itu harus tercatat dengan baik dan disimpan pada penyimpanan khusus bersama obat sejenis,” jelas Lumpen kepada Temporatur.com, Kamis (23/11).

Karena efeknya sama dengan narkotika, maka dalam pengawasan Kemenkes bersama BPOM, kepolisian, serta BNN (Badan Narkotika Nasional) juga ikut terlibat.” Namun demikian yang menjadi pertanyaan kenapa di Kota Bekasi sangat mudah mendapatkan obat-obatan Tramadol dan Excimer?
Siapa bermain, siapa bertanggung jawab?,” pungkas Lumpen.

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *