Ketum IP3N Ajak Pengusaha Perusahaan Sesuaikan Legalitas Dengan Aturan Terbaru
Jakarta – Temporatur.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Ajak Pengusaha Perusahaan untuk menyesuaikan dokumen Legalitas usahanya sesuai dengan aturan Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) 2020,”kata Ketum IP3N Didit,Di Jakarta Selatan,Senin (27/03/2023).
Lanjut Didit,beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengajuan izin usaha terbaru. Ada baiknya mengecek ulang dokumen legalitas perusahaan yang di miliki.
Menurutnya, sebagai langkah penyesuaian, memasuki tahun kelima sejak lahirnya PP N0. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan cukup banyak peraturan maupun kebijakan terbaru. Hal tersebut mendapat berbagai respons dari pelaku usaha. Sebagian merespons positif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan terkait dokumen legalitas perusahaan, sebagian lagi memilih menunggu sampai ada urgensi yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian.
Pemerintah berusaha memudahkan proses pengajuan izin usaha yang kini hanya dapat dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS). Ini berlaku untuk pengajuan dari seluruh Indonesia dan seluruh bentuk perusahaan. Memang, dalam proses penyesuaiannya, Anda mungkin harus menginvestasikan waktu dan biaya. Namun, bisa jadi seluruh investasi ini setimpal, sebab minimal—dokumen legalitas Anda sudah sesuai aturan terbaru.
Jadi, kapan pun peluang bisnis muncul , ada tuntutan memiliki NIB yang sesuai dengan aturan pemerintah sebab perusahaan harus mendaftar melalui sistem SIINas yang dikelola Kementerian Perindustrian; Anda sudah tidak kebingungan lagi untuk mengurus penyesuaiannya.
Jadi, berkaitan dengan pelaksanaan pengajuan izin usaha terbaru. Ada baiknya mengecek ulang dokumen legalitas perusahaan yang di miliki.
Didit menambahkan,bagi pengusaha yang kesulitan untuk mengakses perizinan nomor izin berusaha (NIB) agar dipastikan bahwa apakah perubahan bidang usaha sudah dilakukan serta perpanjangan masa jabatan yang dilaporkan kepada menteri hukum dan HAM (Kemenkumham). Karena wajib bagi pengurus untuk lapor memperpanjang masa aktif kepengurusan lima tahunan sesuai kebijakan dan aturan berlaku.Sehingga data yang ada di basis online BKPM sudah betul dan tidak ada masalah di sistem penerbitan Oss NIB perusahaan.Semoga dengan pengusaha telah menyesuaikan dokumen Legalitas dan nomor izin berusaha dapat melakukan kegiatan usaha dan pengembangan usaha dengan lancar,”tegas Didit Pria Asal Kota Depok Jawa Barat.(**)
Penulis:Adi
Trending ...
Waspada! Modus Tren Penipuan Melalui Tawaran Pekerjaan di Bekasi
Sidang PMH Pengacara Gapta Jerat 6 Hakim Agung dan 11 Lainnya di PN Jakarta Pusat Masuk Babak Baru
Trending ...
Waspada! Modus Tren Penipuan Melalui Tawaran Pekerjaan di Bekasi
Headline
- Atlet Taekwondo Rusber Unit Perum Bumi Sentosa Damai Desa Karang sentosa Kecamatan Karang Bahagia Sabet 15 Mendali Emas dan 3 Mendali Perak 2024-10-06
- PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se Paluta di Parapat dan Berastagi Tanah Karo 2024-10-06
- Antusias Warga Kelurahan Gunung Agung Silaturahmi Dengan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Hepy – Efsy 2024-10-06
- Pasangan Cabup Kabupaten Empat Lawang Joncik -Ariva’i Prioritaskan Pendidikan dan Pengentasan Kemiskinan 2024-10-06
- Support untuk Meraih Kemenangan Pj.Bupati Bekasi, Kadisbudpora dan Kejari Kunjungi Posko Kemenangan NPCI Kabupaten Bekasi di Peparnas Solo 2024 2024-10-06