Kartel Rokok Tanpa Cukai Beredar Bebas di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Bogor, APH Tutup Mata?

Advertisements

Jakarta-Temporatur.com || Adanya agen toko kelontong Sumber Maju di Wilayah Ciuteurep, Kabupaten Bogor, terang-terangan menjual/mendistribusiakan  rokok tanpa cukai, semisal rokok dengan merk  Dubai, Gucci dan merk yang lainnya, diketahui toko tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial Abui, rokok tersebut diakui dan dibeli dengan harga Rp. 85 rb s/d Rp. 95 rb per 1 slop. “Iya saya mengakui saya membeli rokok tersebut secara online,”  Ungkap Abui kepada awak media.

Terpisah, Lumpen Aktivis 98 yang juga Humas Dpp Lsm Generasi Muda Perduli Tanah Air di sela-sela rutinitasnya menjelang perhelatan pesta Demokrasi di kantornya mengatakan, ” sudah jelas aturan mainnya sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai”.

Advertisements

Lebih lanjut Lumpen mengatakan,” dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum,” tandas Lumpen kepada Temporatur.com, Jum’at (22/12).

Agen toko kelontong Sumber Maju mendapatkan rokok tanpa cukai dengan cara bertransakasi melalui jejaring sosial (On-line) dalam jumlah besar yang dikemas dengan kardus besar. Untuk pendistribusiannya toko Sumber Maju dengan modus secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat (Polres Kabupaten Bogor-red).

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal:

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Lumpen.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Lumpen.

(L[e)