Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Jaktim Lahan Basah Bagi Kartel Obat Keras Terbatas,Dinas Kesehatan Wajib Ambil Sikap

Advertisements

Temporatur.com

Jakarta || Belum lama institusi kepolisian tercoreng lantaran “oknum” polisi kedapatan mengkonsumsi narkoba di bilangan Cimanggis, Depok, Jawab Barat. Dan kini kasus-nya telah ditanganai Divisi Profesi Dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Advertisements

Setali tiga uang. Langkah polisi untuk menciptakan rasa ama dan nyaman dari penyakit masyarakat (Pekat) merupakan pekerjaan bersama. Dalam hal ini keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus digalakan.

Jakarta Timur misalanya. Hasil pantauan redaksi temporatur.com menunjukan banyaknya toko yang dengan sengaja menjual obat keras terbatas tanpa izin edar. Seperti di Jalan Kayu Jati V No.39, RT.12/RW.4, Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur. Dan Jalan Biduri Bulan No.2, Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kartel pengedar obat keras terbatas jenis HCL di Timur Jakarta cukup terorganisir dengan rapih. Hal tersebut merupakan pekerjaan rumah bagi Polda Metro Jaya untuk bisa mempersempit ruang gerak Kartel pengedar obat keras terbatas seperti, Tramadol, Hexymer Dan lainya.

Di bawah pengawasan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Jakarta Timur. Melalui Satuan Pamong Praja, masyarakat minta pihak Penegak Hukum untuk bisa menertibkan pedagang obat keras tanpa legalitas.

Mudahnya mendapatkan obat golongan HCL jenis tramadol dan hexymer di Jakarta Timur di sinyalir adanya dugaan keterlibatan oknum Instansi terkait hingga oknum penegak hukum.

Pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada Temporatur.com, senin (29/4/2024), menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”. Jelasnya.

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan khusunya kota administrasi Jakarta Timur mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Kamper yang juga Aktivis 98.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polres Jakarta Timur. Tramadol dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *