Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Dugaan Pemalsuan Gho Sangnam Laporkan Choi Win Sang dan PT. Global Total Plastics Industry ke Polres Metro Bekasi

Advertisements

Dugaan Pemalsuan Gho Sangnam Laporkan Choi Win Sang dan PT. Global Total Plastics Industry ke Polres Metro Bekasi

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Advertisements

Mr.Gho Sangnam (61 tahun) yang mengklaim masih menjabat sebagai Komisaris dan Direktur telah melaporkan Mr.Choi Won Sang, rekan sejawatnya dan bagian dari Direksi, serta PT. Global Total Plastics Industry dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengelapan ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/942/III/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Dalam keterangan pers oleh Kuasa Hukum Mr.Gho Sangnam, Rizani Muslim S.H. dan Dadi Kusnadi S.H.,M.H., dari Awalindo Law Firm, menjelaskan bahwa Mr. Gho Sangnam adalah Komisaris dan juga Direktur, yang memiliki saham sejumlah 37.975 lembar saham dengan nilai nominal RP. 350.471.275 di PT. Global Total Plastic Industry per tanggal 13 Juni 2022. Hal ini didukung dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham nomor 20, tanggal 13 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Notaris LIA AMALIA, S.H., di Korean Center Building, Jakarta Selatan, ujar Rizani Muslim S.H., dalam keterangan persnya, pada Rabu , (17/04/2024)

Lanjut Kuasa Hukum Rizani Muslim S, H mengatakan, “sementara itu, Gho Sangnam juga memiliki investasi dalam bentuk mesin produksi yang dibawa dari Korea Selatan ke Indonesia untuk PT. Global Total Plastics Industry yang di taksir milyaran , sesuai dengan laporan Aktiva Perusahaan PT. Global Total Plastics Industry pada tahun 2021.

Kuasa hukum Rizani Muslim,S.H., dan Dadi Kusnadi,S.H.,M.H., juga menyatakan bahwa terdapat perubahan anggaran dasar perseroan pada PT. Global Total Plastics Industry yang dinilai meragukan, dan mereka menduga adanya pemufakatan jahat dan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) hingga terselengaranya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) yang dilaksanakan di hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang , Jl.MH.Thamrin KAvling 103 Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pada pukul 11 :00 wib dimana Mr.Gho Sangnam ( menurut pengakuan ) yang tidak bisa berbahasa Indonesia namun tidak diberikan fasilitas penerjemah dan di larang untuk membawa atau mengaktifkan handphoen saat RUPSLB berlansung dimana guna handphone tersebut untuk membantu sebagai translate Mr.Gho Sangnam , dan hasil rapat RUPSLB Mr.Gho Sangnam menyatakan tidak setuju namun akta perubahan Pernyataan Keputusan Rapat PT.Global Total Plastik Industry dengan Nomor 1 Tertanggal 03 Oktober 2022 telah terbit dan terdaftarkan yang di buat oleh Notaris LIA AMALIA,S.H., M.Kn.

“Berawal dari pemberhentian sementara Gho Sangnam dari jabatannya sebagai Direktur PT. Global Total Plastics Industry sejak diterbitkannya Surat Nomor. Ref. 118/SL/INP-IX/2022 tertanggal 15 September 2022, serta Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. Global Total Plastics Industry per 30 September 2022, mereka menduga telah terjadi tindak pidana yang merugikan Mr.Gho Sangnam. Semua hal ini telah dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi guna mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi klien kami.

“Dengan berbagai bukti yang telah disampaikan, kami sangat yakin bahwa tindak pidana pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mr.Choi Won Sang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwajib. Kami berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien kami dapat dilindungi dengan baik, tutupnya.(**)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *