Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Diduga Kuat “I” Aktor Dibalik Maraknya Pil Koplo Di Jabodetabek

Advertisements

Jakarta || Temporatur.com

Saat awak redaksi temporatur.com menyambangi satu dari sekian banyak temuan lokasi toko kosmetik yang menjual Tramadol dan Excimer. Banyak Mata tertuju dengan seorang yang di indikasikan sebagai pintu masuk bagi Kartel obat keras terbatas di Jabodetabek. Peran ‘I’ di duga sangat kuat dalam jaringan pil koplo, Khusunya di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Advertisements

Temporatur.com coba menapaki jejak Kartel Pil Koplo. Di Jakarta Selatan masalahnya para penjual Pil Setan seakan kebal hukum. Hasil survei temporatur.com di Jakarta Timur juga di nilai cukup memperihatinkan. Hasil pantauan awak redaksi, sedikitnya ada 40 toko yang jelas dengan bebas menjual pil koplo tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Bahkan pedagang di kawasan Ciputat menuturkan kepada temporatur.com “saya disini hanya pekerja bang, saya jaga toko. Soal kordinasi ke Polisi itu urusan bang Muklis,” ucap penjaga toko di bilangan Ciputat, Tanggerang Selatan.

Di Bekasi Salah satunya toko yang disinyalir milik Yahtu di Jalan Pejuang No. 3 Harapan Jaya, Bekasi utara dan Jalan Lintas Harapan Indah No 10, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Toko tersebut jelas melanggar hukum. Tidak memiliki legalitas atas izin edar obat keras terbatas.

“Toko ini kordi bang ke aparat, kalau saya hanya orang jaga saja bang,” terang penjaga toko kepada temporatur.co. Maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di Bekasi menunjukan lemahnya pengawasan Polda Metro Jaya untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Terlebih jika banyaknya toko kosmetik di bekasi yang dengan bebas menjual Tramadol, Excimer dan sejenisnya tanpa legalitas izin edar. Siapa bermain?

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jelas Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si Aris Sucipto kepada awak redaksi temporatur.com melalui sambungan telepon.

Masyarakat meminta agar pihak kepolisian dapat menindak tegas gembong pengedar obat keras terbatas. “Sudah seharusnya polisi menindak tegas toko penjual obat keras tanpa izin edar. Dan jika sudah jelas dalangnya, polis harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat obatan terlarang,” ungkap Lumpen yang juga seorang aktifis 98.

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *