Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa, Penyertaan Modal Bumdes Karang Patri Tanpa Kantor Patut Dipertanyakan

Advertisements

Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa, Penyertaan Modal Bumdes Karang Patri Tanpa Kantor Patut Dipertanyakan

Bekasi – || Temporatur.com

Advertisements

Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga mengalami penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk pembiayaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada tahun 2023. Berdasarkan laporan keuangan dana desa dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 yang dipantau oleh media Temperature.com, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan dana tersebut.

Tim media Temporatur.com melakukan penelusuran lapangan untuk mendapatkan informasi dari pihak terkait. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa dana desa sebesar Rp 100.000.000 telah dialokasikan untuk pembiayaan modal Bumdes pada tahun 2023. Namun, tidak ditemukan adanya kantor Bumdes di Desa Karang Patri, bahkan tidak ada papan nama yang menunjukkan keberadaan kantor Bumdes di kantor desa setempat.

Nurhasanah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Patri, saat dikonfirmasi oleh Temporatur.com melalui pesan WhatsApp, menyatakan, “Bumdes tidak ada kantornya, tapi aktivitas kegiatannya dilakukan di ruangan kantor Desa Karang Patri.”

Ketidakadaan kantor Bumdes di Desa Karang Patri menimbulkan kecurigaan mengenai alokasi dana desa yang digunakan untuk pembiayaan modal Bumdes. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa tersebut.

Seorang warga Desa Karang Patri yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, “Bagaimana bisa penyertaan modal Bumdes berjalan dengan baik kalau kantornya tidak ada dan status legal Bumdes belum ada?”

Dugaan penyimpangan dana desa di Karang Patri ini memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang. Masyarakat berharap agar penyimpangan seperti ini segera ditindaklanjuti agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *