Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Masyarakat Keluhkan Sikap Tegas Aparat

Advertisements

Temporatur.com

Jakarta || Lagi dan lagi, peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi pekerjaan berat bagi Polda Metro Jaya untuk memberangus Kartel pengedar obat keras terbatas, Khusunya Wilayah Bekasi Kota.

Advertisements

Setali tiga uang, wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota peredaran obat keras sangat mudah ditemui. Bahakan ada toko penjual obat jenis HCL yang letaknya tak jauh dari kantor polisi sektor bantar gebang. Yakni di Jalan Raya Mustikasari RT.002/RW.003, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Alih alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong) awak redaksi dengan mudah mendapatkan tramadol dengan harga 4000 per-butirnya di toko kosmetik yang terletak di Jalan Raya Kodau, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.

Diakui penjaga toko kepada Temporatur.com, Sabtu 30/2024. “Terkait koordi ke polisi saya gak paham bang. Biasa bos yang main ke atas. Saya hanya jaga saja,” jelas penjaga toko.

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI. Melalui Suku Dinas Kesehatan, seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja.

Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si, Sabtu, (30/03).

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *