Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi Maksimalkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
Bekasi – Temporatur.com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.Dalam keterangan pers rilisnya pada Jumat 17 Oktober 2025 Kanim (Kantor Imigrasi) Bekasi menyatakan, selain, memberikan pelayanan di kantor utama yang berlokasi di Bekasi Utara Teluk Pucung, Kantor Imigrasi Bekasi juga membuka unit layanan di MPP Kota Bekasi, ULP Plasa Cibubur, dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall.
Hal ini diilakukan untuk memastikan kepada masyarakat luas, khususnya warga Kota/Kabupaten Bekasi, untuk mendapatkan pelayanan prima dalam hal penerbitan paspor WNI.Sementara itu, di ULP Plasa Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall, selain memberikan pelayanan pada hari kerja,unit layanan ini juga memberikan pelayanan pada hari Sabtu,sehingga dapat memudahkan bagi pemohon yang tidak bisa mendapatkan pelayanan pada hari kerja, khususnya kepada para pekerja dan siswa yang sekolah.
Pada hari Sabtu, ULP Plasa Cibubur
dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall buka dari jam 09.00 s.d. 14.00 WIB.
Kantor Imigrasi Bekasi yang beralamat di Teluk Pucung Bekasi Utara,semenjak bulan
September,Kanim Bekasi meluncurkan inovasi berupa Pelayanan Tanpa Jeda, yaitu pelayanan pada jam istirahat yaitu pada pukul 12.00 – 13.00 WIB. Inovasi ini dilakukan untuk membantu para pekerja yang tidak bisa melakukan pelayanan pada jam kerja, dapat memilih waktu pelayanan pada jam istirihat tersebut sehingga pemohon tidak perlu izin tidak masuk kerja dari tempat kerjanya. Hal ini dilakukan Kanim Bekasi sebagai bentuk upaya dari peningkatan kualitas pelayanan publik bagi pemohon paspor.Namun lebih daripada itu, selain berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kanim Bekasi juga tetap menekankan kepada SOP Pelayanan dan persyaratan paspor yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi, proses penerbitan paspor bisa dilakukan dengan cepat. Namun sebaliknya, jika ada kekurangan berkas atau tidak memenuhi persyaratan, paspor belum bisa dikeluarkan.
Hal ini bukan bentuk mempersulit, melainkan bentuk ketegasan administrasi agar seluruh proses sesuai ketentuan dan menjamin keamanan data serta legalitas pemohon.
Selain berfokus pada pelayanan, tentunya dalam hal penerbitan paspor tetap menerapkan prinsip sense of security, khususnya terkait dengan warga yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kanim Bekasi memastikan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja migran di
luar negeri berkaca pada maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi.
Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan paspor yang cepat, tepat, dan humanis.
Pelayanan dan Tempat Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memiliki beberapa unit layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor, yaitu:
Kantor Utama : Berlokasi di Jl. Perjuangan No.100, RT.002/RW.001, Tlk. Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.
MPP Kota Bekasi : Memberikan pelayanan pada hari kerja.
ULP Plasa Cibubur : Memberikan pelayanan pada hari Sabtu dari jam 09.00 s.d. 14.00 WIB.
Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall: Juga memberikan pelayanan pada hari Sabtu dari jam 09.00 s.d. 14.00 WIB.
Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan prima dan mempermudah proses penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia.
(SS/Red)
Sumber Pers Rilis.