GNRI Soroti Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kabupaten Bekasi 

GNRI Soroti Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kabupaten Bekasi 
Keterangan foto: Divisi Hukum DPP Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI), Sigit Handoyo

GNRI Soroti Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kabupaten Bekasi 

Bekasi –  Temporatur.com

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2025 menuai perhatian publik. Prosesnya dinilai perlu dikawal ketat agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Divisi Hukum DPP Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI), Sigit Handoyo, menyebut bahwa seleksi jabatan strategis seperti Sekda harus berlandaskan regulasi terkini dan diawasi secara objektif. Ia menegaskan, lembaga atau panitia seleksi yang terlibat mesti memiliki dasar hukum dan kredibilitas yang sah.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai proses ini hanya formalitas, apalagi kalau ada lembaga yang belum sah secara regulasi ikut menilai atau mengesahkan tahapan seleksi. Itu bisa menimbulkan cacat administrasi bahkan potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sigit juga mengingatkan agar panitia seleksi tidak mencantumkan lembaga yang sudah tidak aktif secara hukum, seperti Komisi ASN lama (KSN), karena sesuai regulasi terbaru, fungsi pengawasan merit sistem ASN kini sudah terintegrasi dalam Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sah berdasarkan peraturan perundangan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi menyampaikan melalui tautan pemberitaan resmi, bahwa tahapan seleksi dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah memastikan proses seleksi ini menjunjung tinggi prinsip keterbukaan serta merit system.

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan seluruh calon yang memenuhi syarat akan mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekda. Ia menekankan tidak akan ada intervensi di luar ketentuan.

“Insya Allah akan saya tandatangani untuk semua calon kandidat, kalau memang itu menjadi bagian dari aturan. Tapi kalau tidak sesuai ketentuan, tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional agar menghasilkan figur Sekda yang memiliki rekam jejak kepemimpinan, integritas, dan kemampuan manajerial tinggi untuk mendukung visi-misi daerah.

Divisi Hukum DPP GNRI melalui nomor kontak +62 822-2624-9469 juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat atau ASN yang merasa ada kejanggalan dalam proses seleksi. GNRI berkomitmen melakukan pemantauan dan siap menempuh jalur hukum bila ditemukan pelanggaran administratif atau indikasi KKN dalam seleksi jabatan ini.

Adapun jabatan Eselon II yang dibuka dalam seleksi terbuka tersebut meliputi:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
2. Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
4. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
5. Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi
6. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
7. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
8. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi
9. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *