Unit Reskrim Polsek Tanah Abang  Tangkap Residivis Kasus Curanmor 

Unit Reskrim Polsek Tanah Abang  Tangkap Residivis Kasus Curanmor 

PALI – Temporatur.com, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku diketahui bernama Junaidi Saputra bin Sukni (20), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B-68/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 26 September 2025. Korban, Apriyadi (24), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam miliknya yang hilang saat diparkir di belakang warung warga di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang. Motor tersebut hilang meski dalam keadaan terkunci, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp6,7 juta.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan dilakukan penangkapan.

“Atas perintah Kapolsek, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si. bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, body dan sparepart motor yang sempat dibongkar, serta satu kunci huruf L yang digunakan untuk merusak lubang kunci motor korban,” jelas IPTU Arzuan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa. Setelah mencuri motor, pelaku membongkar body motor tersebut dan menyembunyikannya di hutan sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor.

> “Kami dari Polres PALI tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, apalagi kasus curanmor yang sangat merugikan masyarakat. Terima kasih kepada jajaran Polsek Tanah Abang yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana,” tegas Kapolres PALI dalam pernyataannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *