Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya

Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya
Keterangan foto: Dok.Temporatur.com

Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya

Kabupaten Bekasi- Temporatur.com

Diori Parulian Ambarita yang akrab disapa Ambar (41 th) wartawan yang menjadi korban pengeroyokan di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu nalam 27 September 2025.

Ambarita didampingi beberapa perwakilan Organisasi wartawan dan LBH melaporkan tindakan oknum- oknum-oknum dengan Nomor : LP/B/6885/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA para pelaku pengeroyokan di jerat pasal 170 KUHP dan Pasal 18 UU RI No 40 Tahun 1999.

Bacaan Lainnya

Selain itu peristiwa pengeroyokan dan perampasan alat kerja yang dialami Jurnalis Ambarita memiliki implikasi hukum yang serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kasus ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Artinya, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Para pakar hukum pers menegaskan, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan:

“Barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Dengan demikian, para pelaku bukan hanya dapat diproses melalui KUHP, tetapi juga melalui UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan jaminan perlindungan khusus bagi wartawan.

Saat ini Ambarita menjalani perawatan di RSUD Cibitung, akibat luka-luka di mata dan beberapa bagian lainnya.

(SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *