Kongres Nasional Fraksi Rakyat di GBK Senayan, Yudi Suyuti: Fraksi Rakyat Dukung Program Asta Cita Rezim Prabowo

Kongres Nasional Fraksi Rakyat di GBK Senayan, Yudi Suyuti: Fraksi Rakyat Dukung Program Asta Cita Rezim Prabowo
Yudi Syamhudi Suyuti - Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat

Kongres Nasional Fraksi Rakyat di GBK Senayan, Yudi Suyuti: Fraksi Rakyat Dukung Program Asta Cita Rezim Prabowo

JAKARTA –  Temporatur.com

Kongres Nasional Fraksi Rakyat telah diadakan, seiring juga terbentuk Presidium Nasional Fraksi Rakyat sebagai kekuatan politik Rakyat Indonesia untuk menjalankan amanat dari hasil Kongres Nasional, pada hari Sabtu (27/09) terselenggara di Gedung Serbaguna, GBK Senayan dengan dihadiri peserta sebanyak 2000 peserta lebih

Yudi Syamhudi Suyuti – Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat menjelaskan, amanat Kongres Nasional Fraksi Rakyat, yaitu sebagai berikut:
•) Membentuk Presidium Nasional Fraksi Rakyat.
Presidium Nasional Fraksi Rakyat diamanatkan terlibat aktif dalam pembuatan Revisi UU Politik / Omnibus Law Politik Berdasarkan Kehendak Rakyat dan Dinamika Nasional.

Bacaan Lainnya

•) Presidium Nasional diamanatkan untuk mewujudkan Fraksi Rakyat di Parlemen dalam Perubahan Politik Nasional hingga terwujud.

•) Presidum Nasional Fraksi Rakyat terlibat dalam Proses Perubahan Konstitusi Yang Saat Ini Sedang Dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan Tuntutan Rakyat Indonesia.

•) Presidium Nasional diamanatkan membentuk dan menggalang Fraksi Rakyat di Seluruh Wilayah Indonesia.

•) Fraksi Rakyat sebagai bagian dari Perwakilan Rakyat Indonesia bersama seluruh elemen Bangsa melaksanakan dan menjunjung tinggi Amanat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945.

•) Fraksi Rakyat Bersama Seluruh Rakyat Indonesia menjaga, melaksanakan dan melestarikan Amanat Pembukaan UUD 1945.

•) Fraksi Rakyat Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dari beberapa point yang menjadi tujuan utama Presidium Nasional Kongres Fraksi Rakyat adalah,

•) Mendorong Reformasi Politik dengan terlibat dalam pembuatan UU Politik di Parlemen dan terlibat dalam proses Perubahan Konstitusi yang saat ini mulai berjalan di MPR, untuk mewujudkan Fraksi Rakyat di DPR dan MPR sebagai salah satu Fraksi selain dari Fraksi Partai Politik dan Fraksi DPD. Meskipun tidak mengurangi pentingnya 4 point lainnya.

Ungkapnya menegaskan bahwa Reformasi politik ini menjadi tindakan yang mendesak untuk diwujudkan melalui cara-cara yang konstitusional.

Saat ini momentum yang sudah waktunya menjalankan reformasi politik di Indonesia dengan melibatkan 3 kekuatan utama, yaitu Rakyat, Presiden, DPR RI, jika reformasi politik dilakukan melalui proses revisi undang-undang politik.

” Namun, jika reformasi politik dilakukan melalui perubahan konstitusi, maka 3 kekuatan politik yang terlibat adalah Rakyat, Presiden, MPR RI,” terangnya

Menyangkut Reformasi Politik ini, lanjut Yudi Suyuti berpandangan Presiden Prabowo telah mendorong untuk diadakannya Reformasi Politik, serta Pimpinan DPR juga telah menyatakan bahwa Reformasi Politik akan segera dilaksanakan.

” Untuk itu kami mengajak Rakyat untuk mendorong melalui partisipasinya agar Reformasi Politik benar-benar dapat diwujudkan,” ujarnya tegas.

Setelah terjadinya kerusuhan dan amok massa, 25 Agustus 2025 – 31 Agustus 2025, yang dilatarbelakangi tingginya ketidakpercayaan Rakyat terhadap DPR dan Partai Politik, lantaran itulah Fraksi Rakyat mengambil tindakan seraya berinisiatif untuk terlibat memperbaiki tata kelola politik Negara dan Rakyat Indonesia yang stabil, demokratik, berdaulat, jelasnya

Menurutnya pernyataan Bubarkan DPR adalah bentuk pernyataan dan tindakan demonstratif oleh massa Rakyat yang menjadi sebuah tantangan dan jawaban.

” Memulihkan kepercayaan Rakyat terhadap DPR dan Partai Politik dengan mendorong ditetapkan dan disahkannya Fraksi Rakyat sebagai Fraksi di DPR, selain dari Fraksi Partai Politik,” ujarnya

Ini adalah kehendak Rakyat dalam mewujudkan Kekuatan Rakyat yang terlembagakan sebagai Kekuatan Demokrasi ke 5, yaitu Fraksi Rakyat di Parlemen. Selain 4 Kekuatan Demokrasi sebelumnya yang terdiri dari Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Media Massa.

Akan tetapi Kekuatan Rakyat ini, selain memiliki Kursi di DPR melalui Kelompok Lintas Agama, Kelompok Masyarakat Sipil, Aktivis, Profesi, Komunitas, Organisasi Kemasyarakatan, Serikat-Serikat hingga Perorangan, juga dibutuhkan saluran Kekuatan Rakyat langsung yang terkoneksi ke Rakyat Banyak langsung.

Sehingga Rakyat melalui mekanisme yang diatur oleh aturan perundang-undangan, nantinya benar-benar memiliki kekuatannya dan menjadi tuan atas Negara Indonesia sebagai manifestasi Kedaulatan Rakyat. Kekuatan-kekuatan Rakyat ini, terdiri dari :
•) Rakyat bersama Presiden dan DPR dapat membuat Resolusi.
•) Rakyat bersama Presiden dan DPR dapat memberikan sanksi.
•) Rakyat dapat terlibat secara langsung dalam segala hal pembuatan Keputusan Negara, seperti Pembuatan Undang-Undang, menentukan arah Politik Negara.

Untuk menjalankan Reformasi Politik ini, jika tidak dilakukan melalui perubahan Kontitusi, maka diperlukan Revisi Undang-Undang Politik menyangku Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini.

Revisi Undang-Undang Politik ini adalah dengan mendorong diwujudkan Undang-Undang Omnibus Law Politik dengan menambahkan pasal-pasal yang dapat memasukkan Fraksi Rakyat menjadikan Fraksi di DPR selain dari Fraksi Partai Politik.

KASUS-KASUS POLITIK DI PARLEMEN DAN KONSTITUEN ERA REFORMASI
Berdasarkan pengalaman sejarah, di era reformasi dan beberapa contoh kasus dalam praktek politik di awal era reformasi hingga pemilu terakhir 2024, yang mencatat kasus-kasus seperti di bawah ini :
Kasus anggota DPR yang diberhentikan dari Partai Politik pemilihnya, namun tetap duduk menjadi anggota DPR mewakili konstituen pemilihnya. Yaitu ; Dr.Matori Abdul Djalil yang meskipun diberhentikan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kedudukannya sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat masih tetap.

Hal ini merupakan keputusan hukum perdata nasional Pengadilan Negeri dengan tetap memperhatikan konstituen yang telah memilihnya. Sehingga konstituen pemilihnya tetap memiliki perwakilannya di Parlemen.

Kasus dialami oleh Dr. Matori Abdul Djalil juga dialami anggota DPR, Hartono Mardjono dari Partai Bulan Bintang dan Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera.

Kasus gagalnya Calon Anggota Legislatif DPR (Caleg DPR) Ahmad Baidowi dari Partai Persatuan Pembangunan yang meraih suara terbanyak ke 2 dengan perolehan suara 359.189 suara pemilih yang gagal menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, karena Partainya tidak berhasil Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold).

Kasus ini mengakibatkan hilangnya saluran perwakilan dari konstituennya yang berjumlah besar. Hal ini berdampak tidak terpenuhinya suara, aspirasi dan partisipasi Rakyat di Parlemen, dimana suara Pemilihnya menjadi terbuang sia-sia.

Kasus menyangkut Golput di Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terus ada dalam setiap pemilihan anggota DPR dapat dinyatakan, bahwa partipasi rakyat dalam politik Negara tidak mampu terserap sepenuhnya. Terjeleknya, hal ini akan mengurangi legitimasi suara, aspirasi dan partisipasi rakyat terhadap pengambilan keputusan-keputusan Negara.

Terjadinya kerusuhan dan amuk massa pada tanggal 25 Agustus 2025 – 31 Agustus 2025 yang menuntut dibubarkannya DPR.

Dari contoh-contoh kasus tersebut, maka diperlukan saluran suara, aspirasi hingga partispasi Rakyat dalam keputusan-keputusan politik Negara, sehingga Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat sesuai Pembukaan UUD 45 dapat benar-benar terwujud.

” Dengan adanya Fraksi Rakyat sekaligus adanya saluran Rakyat langsung dan diberikannya Kekuatan Rakyat melalui aturan perundangan melalui partisipasinya, maka kejadian rusuh dan amuk massa dapat dihindarkan,” jelas Yudi Suyuti, koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat

PERATURAN DAN PERUNDANGAN UNTUK TERWUJUDNYA FRAKSI RAKYAT BERDASARKAN KONSTITUSI
Ada 2 (dua) Undang-Undang Politik menyangkut Partai Politik dan Pemilihan Umum, dalam Undang-Undang Politik yang berlaku saat ini. Yaitu, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kedua Undang-Undang ini di dasari oleh Konstitusi, yaitu Pasal 19 UUD 1945, menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum dan Pasal 22 E Ayat 3, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Melalui payung Konstitusi dan Undang-Undang Politik tersebut, usulan dibentuknya Fraksi Rakyat dalam DPR selain Fraksi Partai Politik, tetap mengacu pada Pasal-Pasal Konstitusi dan Undang-Undang Politik tersebut. Tentu dengan dilakukannya revisi menyangkut Undang-Undang Politik yang direncanakan akan di integrasikan menjadi 1 (satu) Undang-Undang Omnibus Law Politik.

Melalui Revisi Undang-Undang Politik, Presidium Nasional Fraksi Rakyat mengusulkan dan akan memperjuangkan secara konstitusional ;
Dimasukkannya Pasal yang menyatakan, Bahwa Partai Politik sebagai Peserta Pemilihan Umum selain mencalonkan Calon Legislatif dari Partainya juga mencalonkan Calon dari Kelompok Masyarakat, Kelompok Profesional, Golongan-Golongan Rakyat hingga Individu untuk menjadi Calon Legislatif untuk dipilih Rakyat menjadi Anggota Legislatif. Yang nantinya akan masuk ke dalam Fraksi Rakyat.

Pencalonan Calon Legislatif Non Partai Politik ini dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk ditempatkan di Dewan Perwakilan Rakyat jika terpilih ke dalam Fraksi Rakyat.

Bagi Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi syarat ambang batas, namun Calonnya memenuhi suara dari konstituen yang ditentukan, maka ditetapkan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat perseorangan untuk di tempatkan ke dalam Fraksi Rakyat.

FRAKSI RAKYAT DAN PARTAI POLITIK SEBAGAI KEKUATAN NEGARA DAN RAKYAT DI TINGKAT LOKAL, NASIONAL DAN GLOBAL
Dengan adanya 1 Fraksi baru di DPR dan MPR yaitu Fraksi Rakyat, maka dapat dipastikan semua suara Rakyat mendapatkan saluran politiknya tanpa ada yang tertinggal. Sehingga di tingkat Nasional, Kekuatan Negara dan Rakyat Indonesia terbagun kekuatan solid dalam internal structural powernya.

Dengan kokohnya Negara dan Rakyat Indonesia, maka Indonesia yang terdiri dari entitas Negara dan Rakyat, akan kuat dalam menempatkan kepentingan Nasionalnya di tengah-tengah kepentingan Global, External Positioning Power. Hal ini karena entitas Indonesia sebagai Negara Bangsa (Nation State) yang juga Negara Kerakyatan (People’s State) menjadi Entitas Nasional yang stabil dan siap menjawab segala tantangan jaman.

Usulan dan perjuangan pembentukan Fraksi Rakyat di DPR untuk berdampingan dengan Fraksi Partai Politik merupakan jalan reformasi politilk, untuk mencapai Kedaulatan Berada Di Tangan Rakyat dan Kedaulatan Nasional Negara Indonesia serta posisi Kepentingan Nasional Di Tengah-Tengah Kepentingan Global.

Selain dengan Penguatan Rakyat di Negara melalui saluran politik formal di Parlemen, maka pengawasan setiap Kekuasaan Negara beserta cabang-cabangnya akan dapat terawasi secara akuntabel dan efektif.

Dan dengan adanya saluran Kekuatan Rakyat Formal secara langsung ini, maka kondisi destruktif, anarkis dan amok massa dapat dihindari.

Hal ini karena setiap kelompok masyarakat hingga individual memegang kekuatan politiknya secara langsung yang dapat disalurkan dengan mudah melalu Parlemen. Dan memungkinkan dijalankan melalui Teknologi Informasi.

KONGRES NASIONAL FRAKSI RAKYAT
Kongres Nasional Fraksi Rakyat ini diinisiasi oleh JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Front Pembangunan Persatuan Rakyat, Musyawarah Pemuda Islam (MPI), Indonesian Club, Yayasan Lintas Budaya Ministry (LBM) dan didukung oleh Organisasi Lintas Agama, Serikat Pekerja, Akademisi Lintas kampus, Asosiasi Taxy, Mahasiswa, Kelompok Masyarakat Sipil, Aktivis, Paguyuban Mantan Narapida, Kelompok Petani, Serikat Pengangguran, Perhimpunan INTI (Indonesia-Tionghoa), Jaringan Media Siber Indonesia, Perkumpulan Pedagang Warteg, Kelompok Pelaku Usaha, Organisasi Budaya, Paguyuban Seniman, Organisasi Pemulung, Kelompok Ojek Online (OJOL), Perwakilan Kuli-Kuli Bangunan, Purnawirawan TNI-Polri, Paguyuban Asosiasi Rumah Tangga (ART), Organisasi Wartawan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan berbagai Perwakilan-Perwakilan Profesi lainnya hingga Individu.

Selain itu Kongres Nasional Fraksi Rakyat juga dihadiri oleh Partai-Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI.

Keputusan Kongres Nasional Fraksi Rakyat, memutuskan Presidium Nasional Fraksi Rakyat untuk memperjuangkan cita-cita Kongres hingga terwujudnya Fraksi Rakyat di DPR dan MPR, dengan susunan Presidium Nasional Fraksi Rakyat :
Yudi Syamhudi Suyuti – Koordinator Presidium Nasional.
Nelly Siringoringo – Anggota.
Ina Yuniarti – Anggota.
Hartsa Mashirul Huda – Anggota.
Diko Nugraha – Anggota.
Russel Satria – Anggota.
Sahrul – Anggota.
M. Ari – Anggota.
Okto Siswantoro – Anggota.
Dimas Adjie – Anggota.
Ibrahim Martabaya – Anggota.
Perdiansyah – Anggota.
Rashif Agby ZS – Anggota.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *