Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Yayang Marley Angkat Bicara, Melambungnya Harga GAS Elpiji 3kg Mencekik Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang

73 / 100

Yayang Marley Angkat Bicara, Melambungnya Harga GAS Elpiji 3kg Mencekik Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang

Empat Lawang Sumsel, Temporatur.com

Awal memasuki Bulan Suci Ramadhan harga gas Elpiji tidak ada kesetabilan seolah-olah pengecer dan sipenjual mematok harga tidak sesuai lagi dengan apa yang telah di sepakati oleh menteri dan presiden. Kamis(28/3/2024).

Peraturan Presiden Republik Indonesia No:104 Tahun 2007 tentang:
Penyediaan pendistribusian dan penetapan harga(LIQUENFIED PETROLEUM)tentang tabung gas 3kg.

Pasal:1 ayat 7 harga patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indek pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah Biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.

Nah apa bila masyarakat menemui suatu harga dari toko atau pendistribusian/penyalur melebihi tahap yang tidak wajar bisa melaporkan oknum itu kepihak yang berwajib atau polisi.
Khususnya di beberapa Kecamatan di Kabupaten Empat-Lawang masyarakat banyak mengelukan degan harga yang sangat pantastik dari harga 25 ribu, menjadi 40 sampai 45 ribu rupiah.

Dimana perbincangan ini telah dituturkan oleh warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, di tempat kami harganya sangat berpariasi pak ada yang jual 26,000.00 ada yang 40,000.00 bahkan ada yang 45,000.00 yang sangat menyedikan kami mau beli dikatakan nya tidak ada lagi yang berisi kosong semua katanya.
dilain tempat ada juga warga Kecamatan Sikap Dalam warga Kecamatan Pendopo dan Muara pinang sama persis yang dikatakan oleh warga Desa Babatan.

Disini harapan kami masyarakat bawahan/masyarakat kecil kami mohon di tegaskan oleh pemerintahan Kabupaten Empat -Lawang khusus aparat penegak hukum dibumi saling-karuani saling kerawat’i ini tolong ditindak tegas apabila ada oknum yang megambil kesempatan dan keuntungan yang sangat menyusakan rakyat kecil tutup ibu Irma.

Dalam Hal ini Yayang Marley Selaku Awak Media menyampaikan” Dimana peraturan tentang tata cara kelola masalah gas ini telah di atur dalam Undang-undang siapa yang menimbun/minyimpan ataupun menahan sesuai dengan pasal yang berlaku:
Pasal 53 hurup C UU No:22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas sebagai berikut setiap orang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling tinggi 30,000,000,000.00(tiga puluh miliar rupiah” Ungkap Marley.

“Harapan Saya serta masyarakat Kabupaten Empat-Lawang saat ini apa bila ada laporan dari warga tolong ditindak tegas dan diberikan sangsi sesuai degan undang-undang yang berlaku,ini sangat meresahkan masyarakat kecil” Tutur Yayang Marley.
(TimRed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *