Warga Sukakerta Tuntut Pengembalian Uang Proyek yang Dijanjikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Warga Sukakerta Tuntut Pengembalian Uang Proyek yang Dijanjikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Midih, warga kampung Gombang Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa dirinya telah dijanjikan sebuah proyek oleh anggota Dewan yang beriinisial EJ dari Partai Demokrat, pada tahun 2020.
Menurut Midih, EJ meminta sejumlah uang sebagai titipan untuk proyek tersebut.
“Pada tahun 2020, saya dijanjikan proyek oleh EJ yang saat itu masih menjadi anggota dewan. Edi meminta uang kepada saya sebagai titipan,” ujar Midih kepada media temporatur.com
Midih menjelaskan bahwa uang tersebut diterima oleh EJ dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan. Namun, setelah menunggu selama tiga tahun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Karena itu, Midih menagih pengembalian uang titipannya kepada EJ
“EJ berjanji akan mengembalikan uang titipan tersebut, namun hingga saat ini, sudah berjalan tiga tahun, uang itu belum juga dikembalikan,” kata Midih.(25 mei 2024)
Kasus ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan warga yang mengharapkan adanya kejelasan dan keadilan.
Setelah dikonfirmasi EJ membenarkan hal tersebut, EJ mengatakan akan mengembalikan uang titipan tersebut pada tanggal 10 Mei 2024 mendatang. (**)
RED