Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Terungkap !!! Dalam Surat Perjanjan Damai 11 Saksi Nyatakan IS Akui Perbuatan Pencabulan

62 / 100

Terungkap !!! Dalam Surat Perjanjan Damai 11 Saksi Nyatakan IS Akui Perbuatan Pencabulan

Pagar Alam – Temporatur.com

Pada Selasa, 11 Juni 2022, didepan gedung SATRESKRIM Polres Kota Pagaralam, setelah pemeriksaan korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ketiga pengacara dan tim Neko Ferlyno SH CPL, Tri Ariyansah. SH.C.P.L, Muhammad Yurwanra SH. AGUSTINUS.SH memberikan keterangan pers kepada para awak media yang terus memantau kasus tersebut.

Neko menjelaskan bahwa tim kuasa hukum menyerahkan satu alat bukti berupa surat asli pengakuan pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang termuat dalam surat perjanjian perdamaian. Namun, mereka menyayangkan sikap 11 orang guru yang menjadi saksi, karena di dalam surat tersebut ditemukan kalimat yang melarang korban untuk melaporkan pihak pelaku ke polisi tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak pertama terhadap pihak kedua, ungkapnya.

Neko menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan UU no 12 tahun 2022 pasal 23 yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, kecuali untuk kesehatan pelaku anak, yang diatur oleh undang-undang,
tandasnya.

“Dan perlu diketahui bahwa Pelaku terduga kekerasan seksual tersebut adalah seorang guru yang seharusnya memberkan pendidikan yang baik dan seharusnya menjadi contoh tauladan bagi siswa- siswi didalam kegiatan mengajar di sekolah MH di Kota Pagaralam, imbuhnya.

Selain itu sambung Neko, didalam pasal 19 UU no 12 tahun 2022 juga mengindikasikan bahwa 11 orang guru yang bersaksi tersebut diduga mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kami akan menyelidiki lebih lanjut hal tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan segera melaporkannya secara pidana, serta menggugat secara keperdataan.

Neko juga menegaskan terkait kasus pencabulan yang terjadi sangat mengecewakan khususnya pada pola pelayanan yang diberikan kepada korban oleh pemerintah Kota Pagaralam. Di antaranya, tidak adanya perwakilan pemerintah yang membidangi perlindungan terhadap perempuan dan anak saat pemeriksaan korban. Sebagai kuasa hukum, kami akan mengambil sikap tegas sesuai dengan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, tukasnya.

Penyidik yang menangani perkara tersebut juga mendapat apresiasi dari Tri Ariyansah SH.C.P.L dan Muhammad. Yurwanra SH atas kinerja luar biasa dan profesionalisme yang mereka tunjukkan selama pemeriksaan hari ini. Proses pemeriksaan korban dilakukan dengan kenyamanan dan kepedulian tinggi terhadap nilai kemanusiaan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Kota Pagaralam, katanya.

“Semua pihak berharap agar kebenaran dan keadilan tetap terjaga. Melalui upaya bersama, kita bisa menciptakan bumi Besemah yang lebih adil dan aman bagi semua.tutupnya. ***

Reporter : Sudi Supratman (Keperwil Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *