Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Terkait Kusus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Guru, Pihak Sekolah SMA Bungkam?

69 / 100

Terkait Kusus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Guru, Pihak Sekolah SMA Bungkam?

Pagar Alam – Temporatur.com

Terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sekolah SMA ternama di Kota Pagar Alam, Tim media mencoba melakukan konfirmasi dengna mendatangi ke pihak sekolah selama hampir satu minggu, namun pihak sekolah menolak untuk memberikan informasi.

Bahkan saat tim media mencoba untuk menemui kepala sekolah, kepsek selalu tidak ada di tempat terkesan menghindar untuk dikonfirmasi.

Menurut keterangan keluarga Korban samlau saat ini pihak sekolah SMA tersebut juga belum mengunjungi rumah korban.

Dalam investigasi awak media, bahwa dugaan kasus pelecehan yang dialami oleh murid di bawah umur ini dianggap biasa oleh pihak sekolah, dan yang lebih menyedihkan adalah oknum guru-guru yang bekerja sama untuk menutupi kejadian ini. Mereka bahkan menghilangkan barang bukti, seperti kartu di hp korban yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya, ujar Sudi

“Yang sangat memprihatinkan adalah adanya perdamaian antara korban dan pelaku pelecehan seksual ini, dimana orang tua korban terjebak tanpa mengetahui isi surat perdamaian yang mereka tandatangani. Tim media telah melaporkan bahwa 11 oknum guru ikut serta dalam menghilangkan barang bukti, untuk menutupi kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di SMA ternama di Kota Pagar Alam.

“Hingga saat ini, pihak sekolah masih enggan untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini. Bahkan ada oknum guru yang memaksa korban untuk menghapus akun di hp mereka dengan alasan kesehatan mental dan tekanan yang mereka rasakan. Yang lebih menyesakkan hati adalah bahwa guru yang mengambil kartu korban bukanlah dari SMA, melainkan dari SD di Kota Pagar Alam. Ada apa dengan hal ini? Imbuh Sudi Supratman.

Situasi ini sangat “mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang. Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur harus ditangani dengan tegas dan transparan. Semua orang berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, terutama bagi para korban yang rentan dan tidak berdaya. Dugaan kekerasan seksual harus diinvestigasi secara menyeluruh, dan pelaku harus dihadapkan pada hukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.

“Kami jurnalis berkewajiban untuk membawa informasi mengenai kasus-kasus penting seperti ini kepada masyarakat, demi kebenaran dan keadilan. Semua pihak harus bekerja sama dalam memberantas tindak kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan kepada anak-anak yang merupakan generasi masa depan, ucap Sudi Suprtaman Keperwi Provinsi Sumatera Selatan Media Temporatur .com, Jumat, (14 /06/2024).

Lanjut Sudi menegaskan, “kita tidak boleh diam atas kasus-kasus pelecehan seksual, kita harus bersuara dan bertindak untuk menjaga keamanan dan hak asasi manusia, pungkasnya.**

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *