Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Pengurusan Pemecahan Sertipikat yang Dibeli Pemkab Bekasi Sejak Tahun 2002, Tidak Pernah Kelar Ada Apa?

Advertisements
73 / 100

Pengurusan Pemecahan Sertipikat yang Dibeli Pemkab Bekasi Sejak Tahun 2002, Tidak Pernah Kelar Ada Apa?

Bekasi || Temporatur.com

Advertisements

Berawal dari pembebasan lokasi peruntukan kantor Kecamatan Karangbahagia di tahun 2002 oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,milik dari Marzuki bin Seji berdasarkan Sertipikat No.01769 seluas 18.755 m2 dan ,seluas 5201 m2 yang dibeli oleh Pemkab Bekasi, untuk kantor kecamatan Karangbahagia pemekaran dari kecamatan Cikarang, dengan bidang tanah terletak di Blok 1 Desa Karangbahagia kecamatan Cikarang (saat itu) Kabupaten Bekasi.

Informasi yang diterima media dari berbagai sumber bahwa selama 22 tahun lebih sejak almarhum Marzuki selaku pemilik tanah masih hidup, sampai saat ini proses pengurusan pemecahan (splitsing) dan balik nama dari sertipikat tersebut tak kunjung selesai, terang saja hal ini sangat merugikan ahli waris dari almarhum Marzuki bin Seji, hingga akhirnya para ahli waris melalui kuasa pendampingannya meminta Sertipikat tersebut dikembalikan oleh pihak aset, walaupun dalam proses pengambilan sertipikat tersebut para ahli waris harus dilempar-lempar bola, berkat kegigihannya akhirnya sertipikat tersebut dikembalikan oleh Bagian Aset Pemkab Bekasi.

Diketahui dari pasal-pasal yang tertuang dalam SPH (Pelepasan Hak) Nomor: 580.2/274/PH/XII/2002, bahwa segala bentuk biaya, dalam proses Splitsing nya adalah menjadi tanggung jawab pihak Pemkab Bekasi.

Dan sampai saat ini baik Sertipikat maupun SPPT tersebut belum selesai pengurusannya.

M. Rano Kaifah, ketua umum LSM PP BENKARI, sekaligus dari keluarga Alrmarhum Marzuki Bin Seji yang juga mendapat kuasa pendampingan ahli waris, sangat menyayangkan hal tersebut, yang dilakukan oleh okonum-oknum pejabat pemerintah yang terkesan masa bodo, tidak mementingkan kepentingan masyarakatnya yang telah dirugikan selama 22 tahun oleh Pemkab Bekasi.

“Ini betul-betul pembodohan publik, masa selama 22 tahun sertipikat gak jadi-jadi, seandainya saja pihak keluarga tidak kritis mungkin sampe kiamat juga sertipikat nya masih di pegang pihak Pemkab,” cetus Rano Ketum LSM Benkari kepada wartawan Jumat (21/06).

“Anehnya lagi pihak waris diminta untuk menyelesaikan Pajak BPHTB, untuk proses Splitsing dan balik nama, dengan nilai yang fantastis ini kan gila, namanya,” Katanya.

Menurutnya, untuk pajak bumi dan bangunan saja sudah dibayarkan oleh waris sesuai luas SPPT keseluruhan setiap tahunnya, harusnya yang sebagian adalah tanggung jawab kecamatan atau Pemetintah daerah.

“Pemkab Bekasi, seharusnya bisa menjalankan fungisnya melalui bagian asset, faktanya banyak tanah warga yang sudah dibebaskan namu tidak diurus administrasinya,” imbuh Rano.

Ditegaskannya, LSM PP BENKARI akan mengusut dan mengawal perkara ini sampai ke meja hijau untuk menuntut segala kerugian yang diderita oleh para ahli waris kepada Pemkab Bekasi, dari kelalaian dan indikasi lain dalam proses splitsing dan Balik dari sertipikat tersebut, tandasnya.

Di tempat yang berbeda Karnadi Camat Karangbahagia, saat di konfirmasi melalui panggilan whatsapp, oleh wartawan,pada Jumat (21/06) membenarkan bahwa dirinya sudah menyarankan agar mengambil sertipikatnya dibagian Aset, dan memusyawarahkannya.
“Betul bang, sudah saya arahkan dan sarankan agar ke bagian Aset di Pemkab Bekasi untuk pengambilan sertipikatnya,” kata Camat Karangbahagia.
“Dan Infonya sekarang sudah ke ambil bang sertipikatnya,” ujar Camat Karnadi.

Beberapa kali pihak Ahliwaris menemui bagian aset pemda kabupaten Bekasi

Rano Kaifah salah satu keluarga dari ahliwaris yang juga ketua umum LSM Benkari menuturkan bahwa pihak nya sudah beberapa kali menemui p
Camat Karangbahagia, dan pada minggu lalu dirinya menemui Asep selaku Kabag aset di pemda Bekasi.

” Kami sudah capek dan lelah dalam urusan ini, kami sudah beberapa kali menemui pak Camat dan pak Kabag aset di Pemda, dan pada hari Selasa (03 Juli 2024) yang lalu kami dijanjikan akan segera dipecah ( splitsing) tanah ya g sudah dibeli pihak Pemda namun sampai hari ini tidak ada realisasinya, dan pada hari Jumat ini,(05 Juli 2024) kami mendatangi kantor Pj. Bupati Bekasi, namun tidak ada kejelasan, ungkapnya.

Sementara itu V.E Simanjuntak.SH, Kuasa Hukum dari keluarga ahliwaris mengungkapkan kekecewaanya kepada Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan yang dianggapnya tidak membela rakyat.

” Kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap pak Dani Ramdan selaku pemimpin rakyat kabupaten Bekasi, disaat masyarakat mengadu Dani Ramdan tidak peduli, kami menganggap dirinya bukanlah seorang
Pemimipin yang melayani tapi seorang raja yang selalu dilayani, cetusnya.

” Kami datang ke kantor Bupati, katanya sedang rapat, setelah kami menunggu 1,5 jam ternyata Pj.Bupati Dani Randan keluar lewat pintu yang lain, dan kami selalu di pingpong dalam urusan ini, ujarnya.

” Selama 22 tahun sertipikat ahliwaris ada ditangan aset pemda kabupaten Bekasi, tapi sampai saat ini tidak pernah dilakukan pemecahan bahkan pajak bumi dan bangunannya (PBB) dibayarkan oleh ahliwaris,berarti pemkab Bekasi tidak bekerja selama 22 tahun terkait pemecahan (splitsing) tanah yang digunakan untuk bangunan kantor kecamatan yang dibeli sejak tahun 2002, tegasnya.

Kedatangan ke kantor Bupati Bekasi pihak ahliwaris Rano Kaifah didampingi Tim Kuasa Hukum V.E Simanjuntak dan Boston S dari Forkam (Forum Komunikasi Media).

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup