Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Parah!! Dugaan Mark Up Dana Desa di Sumbereja, Camat dan BPD Mengaku Salah Input, Kades Bungkam ??

Advertisements
67 / 100

Parah!! Dugaan Mark Up Dana Desa di Sumbereja, Camat dan BPD  Mengaku Salah Input, Kades  Bungkam ??

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Advertisements

Dugaan mark up dana desa untuk biaya operasional pemerintahan Desa Sumbereja mencuat setelah ditemukan laporan keuangan tahap pertama tahun 2023 yang mencolok, yakni Rp125.490.500. Pada tahap kedua sebesar Rp12.720.000 dan tahap ketiga Rp5.696.000, sehingga total biaya operasional Pemdes Sumbereja di tahun 2023 mencapai Rp143.906.500.

Padahal, menurut Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, perhitungan pihak keuangan Pemdes Sumbereja menunjukkan bahwa biaya operasional tahun 2023 seharusnya hanya Rp42.571.000. Sehingga, terdapat dugaan mark up sebesar Rp101.335.500.

Tim Media Temporatur.com terus menelusuri untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Besarnya anggaran yang tercatat dalam laporan keuangan ini menarik perhatian masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

H.Ibong Ibrajim Basri Kepala Desa Sumbereja
H.Ibong Ibrahim Basri Kepala Desa Sumbereja

Upaya untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Sumbereja, H. Ibong Ibrahim Basri, belum membuahkan hasil seolah bungkam enggan memberikan keterangan saat dikongirmasi.

Awak media juga mengkonfirmasi Ketua BPD Sumberjaya melalui pesan wathsappanya, dan menyebut bahwa Bendahara  salah input dalam menyusun laporan keuangam desa Sumbereja.

” Itu kata Bendahara kesalahan input..itukan berita udah lama,” tulisnya.

 

Aneh!! Salah Input ??

Hal tersebut dikatakan juga oleh  Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, mengakui adanya kesalahan input oleh pihak keuangan Desa Sumbereja, namun belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. “Untuk informasi lebih lanjut, harap menghubungi langsung Desa Sumbereja,” ujarnya dalam pesan whatsApp pada 11 Mei 2024.

Dugaan mark up ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap alokasi anggaran pembangunan fisik dan infrastruktur desa. Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting.

Ketua Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN), Samanhudi, menekankan perlunya analisis menyeluruh terkait penggunaan anggaran operasional pemerintahan desa yang bersumber dari Dana Desa. “Aturan bahwa biaya operasional desa tidak boleh melebihi 3% dari total pagu anggaran Dana Desa harus ditegakkan. Setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” tegasnya. Samanhudi menambahkan bahwa kesalahan input yang berdampak pada pengelolaan keuangan dana desa dapat mengakibatkan sanksi serius, baik administratif maupun pidana, tegas Samanjudi, (30/06/2024).

Dalam kasus Desa Sumbereja, jika terbukti ada kesalahan input yang mengakibatkan mark up dana operasional, maka hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Proses hukum dan administratif yang transparan dan akuntabel diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana desa yang bersih dan bertanggung jawab, tandasnya.***

(RED /ER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *