Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Masyarakat Griya Asri 2 Meminta Ruang Terbuka Hijau , Harus Dikembalikan Fungsinya

Advertisements
68 / 100

Masyarakat Griya Asri 2 Meminta Ruang Terbuka Hijau , Harus Dikembalikan Fungsinya

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Advertisements

Menyoal adanya ruang terbuka hijau yang ada di perumahan Griya Asri 2 (dua) merupakan kewajiban pengembangan menyediakan areal tersebut sebagai pendukung adanya Fasos dan Fasum di perumahan yang sudah diatur
dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa setiap kota harus meyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah kota dimana 20% berupa RTH publik dan 10% berupa RTH private.

“RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebuah ruang area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (UU No. 26 Tahun 2007). Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2007 terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

Ruang terbuka hijau di Kabupaten Bekasi adalah fasilitas umum dan sosial diantaranya :
taman unit lingkungan,
taman sepanjang sempadan jaringan jalan, jalan tol, rel kereta api, sungai, irigasi, dan SUTT, dan atau kawasan pemakaman; dan
hutan kota.”

Dengan memulihkan kembali ruang terbuka hijau, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan dan pengendalian di wilayah di perumahan Griya Asri 2 (dua) Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan.
Dengan ada giat pengawasan dan pengendalian ruang terbuka hijau, Satpolpp Kabupaten Bekasi datang ke lokasi yang menjadi program pemulihan tersebut berjalan lancar dan tertib dan beberapa masyarakat sangat menyambut dengan antusias dan senang, sehingga memberikan apresiasi atas pengawasan dan pengendalian dan/atau penertiban nantinya, untuk pemulihan ruang terbuka hijau di wilayahnya agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kasi Wasdal Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi. Yang dikomandoi oleh.Kadarudin. saat ditemui para awak media dilokasi. Mengatakan,” Bahwa hari ini, kami melakukan
kegiatan pengawasan dan pengendalian, melalui cara pendataan kepada para pemilik ruko yang diduga memanfaatkan tanah fasos-fasum milik pemerintah Daerah, agar dapat memberikan kepastian hukum tentang alashak kepemilikan tanah yang sebernarnya, agar semuanya jelas, dan mengenai jumlah nanti setelah hasilnya dilaporkan kepimpinan dahulu, sebab kegiatan baru bisa dilaksanakan, karena ada pengaduan masyarakat, sehingga kami laksanakan sesuai perintah atasan,” Jelasnya.

Lebih lanjut, kadarudin. Menyampaikan, bahwa hari ini adalah kegiatan pendataan saja dan bukan penegakkan Perda, maka perlu pendekatan dengan masyarakat pemilik atau yang menempati ruko tersebut, dan nanti para penghuni atau pemilik ruko akan diundang ke kantor pol PP untuk dapat memberikan penjelasan nanti,” Tambahnya.

Pemilik ruko, Fitri (40) saat dikonfirmasi. Mengatakan, saya juga baru tahu kalau ada fosos fasum, karena saya beli ruko ini, dari pemelik langsung . H. Jurnalis, saya memang tidak, sebab beli ruko ini tentu berikut lahan parkir, jadi kalau nanti ada panggilan atau undangan dari pemda, saya akan untuk memenuhi undangan atau panggil serta membawa bukti kepemilikan,” Jelasnya kepada awak media.

Ditempat yang sama, jhonson Napitupulu selaku warga Griya 2 (dua) saat ditemui. Mengatakan, bahwa dirinya sangat memberikan apresiasi kepada petugas pol PP dan Pj. Kades Sumber Jaya telah menampung aspirasi atas keluhan masyarakatnya , tentu masyarakat sini (Griya Asri 2-red) sangat mendukung, karena kami beli rumah berikut fasos fasum, tanpa ada masyarakat perumahan, tentu tidak ada fasos dan fasum,” Terangnya.
Ia juga menambahkan, kami selaku masyarakat sangat berterima kasih dengan pak lurah Sopyan Hakim, semenjak dipimpin oleh beliau, keluhan masyarakat selalu direspon, apa yang dilakukan oleh petugas pol PP kabupaten Bekasi adalah harapan kami selaku masyarakat di perumahan ini, agar ruang terbuka hijau bisa berfungsi sebagai mana mesti dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial,” Ujarnya.

Ditempat lokasi yang sama. Sekretaris.GMBI. KSM. Tambun Selatan.Ridho. dimintai tanggapan dari kegiatan petugas satpol-PP.Mengatakan, Saya ucapkan Terima kasih untuk satuan polisi pamong praja Kabupaten Bekasi yang sudah mendengar Aspirasi dan Aduan daripada Masyarakat untuk meninjau ke lokasi Perumahan Griya Asri 2 (dua) Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun
Selatan,” Terangnya.

“Saya membawa nama LSM GMBI selaku lembaga Social Control Monitoring dan Pengawasan demi terwujudnya Demokrasi yang Tajam dan akuntabel, ” Tutur Ridho.

Lebih Lanjut. Ridho. Menyampaikan, Saya selaku Sekretaris LSM GMBI KSM Tambun Selatan akan terus selalu bersinergi dengan aparatur pemerintahan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus mengawal aset aset Daerah yang ada di Perumahan Griya Asri 2 (dua) Khususnya .
Demi tercipta nya Tatanan yang elok, nyaman dan sesuai fungsinya sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan, dan kita akan terus memonitor lahan Fasos Fasum dan RTH yang di salah gunakan apalagi di duga dijual-beli kan oleh Oknum- Oknum Mafia Tanah yang ada di wilayah Tambun Selatan , khususnya diperumahan Griya Asri 2 (dua) khususnya,” Tegasnya.

(Ruslan/Rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *