Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Keluarga Korban Kekerasan Seksual Dibawah Umur Dikunjungi Pekerja Sosial Kota Pagar Alam

59 / 100

Keluarga Korban Kekerasan Seksual Dibawah Umur Dikunjungi Pekerja Sosial Kota Pagar Alam

Pagar Alam – Temporatur.com

Pekerja sosial Dari Dinas Sosial Kota Pagar Alam melakukan kunjungan ke rumah (AR) korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur guna melaksanakan tugas perlindungan dan laporan sosial.

Kunjungan dilakukan pada Kamis tanggal 13 Juni 2024, pekerja sosial dari Kementerian Sosial yang ditempatkan di Dinas Sosial Pemerintah Kota Pagaralam melaksanakan kunjungan ke rumah untuk menjalankan fungsinya sebagai Laporan Sosial yang diminta oleh Polres Pagaralam sebagai bahan laporan.

“Kunjungan ini bertujuan untuk membantu dalam mengambil keputusan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sedang viral di kota Pagaralam saat ini, ujar Sismayanti.S.ST, (Kamis 13/06/2024).

Kedatangan tim pekerja sosial di rumah orang tua korban disambut antusias oleh keluarga korban yang berkumpul untuk melihat apa yang dilakukan oleh tim pekerja sosial. Setelah memperkenalkan diri, tim langsung menunjukkan surat tugas mereka sebagai pekerja sosial dari kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, berdasarkan surat dari Kepolisian Resort Kota Pagaralam. Surat tugas itu ditandatangani oleh JONi .SE.MM, kepala Dinas Sosial.

Saat ditanya oleh media kapan laporan akan selesai, Sismayanti menjawab bahwa laporan tersebut akan selesai dalam waktu seminggu dan akan diserahkan kepada penyidik Polres Pagaralam,katanya.

Sismayanyi memberikan pesan kepada anak-anak korban/saksi untuk tidak takut melapor, karena mereka memiliki jaminan perlindungan sesuai dengan peraturan yang ada, imbuh Pekerja Sosil.

Salah satu pengacara korban juga ikut bertanya apakah pekerja sosial itu juga bekerja sebagai anggota komisi perlindungan anak daerah, namun pekerja sosial mengaku belum mengetahui anggota dan ketua komisi tersebut.

Tim pekerja sosial meminta waktu dan ruang khusus untuk melaksanakan laporan sosial yang didampingi oleh orang tua korban dan pengacara di kantor hukum POEYANK.

Proses pelaporan-laporan sosial dilakukan selama kurang lebih dua jam di kediaman korban.

Pengacara korban yakin bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur segera dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan bukti yang telah mereka dapatkan.

Polres Pagaralam, khususnya unit PPA, telah bekerja secara profesional dan tegas terhadap kasus ini. Semua proses dilakukan dengan maksimal untuk menyelesaikan kasus tersebut, tukas Kuasa Hukum Korban**

Reporter : Sudi.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *