Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Dugaan Mark Up Dana Desa: Pembangunan Jaling Pribadi di Muarabakti,Dikonfirmasi Kades Bungkam

Advertisements
64 / 100

Dugaan Mark Up Dana Desa: Pembangunan Jaling Pribadi di Muarabakti,Dikonfirmasi Kades Bungkam

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Advertisements

Pemerintah Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan publik atas dugaan penggunaan dana desa jaling pribadi.

Pembangunan didalam Gerbang Rumah Haji Bitur dinilai asal jadi dan sangat jauh dari nilai anggaran yang diserap.

Laporan keuangan menunjukkan bahwa dana sebesar Rp 73.517.200 telah dialokasikan untuk proyek tersebut investigasi Tim Media Temporatur.com,menemukan fakta yang mencurigakan.

Pembangunan jalan tersebut, yang seharusnya untuk kepentingan umum, ternyata berlokasi di halaman rumah pribadi Haji Bitur, bukan diarea pemukiman padat penduduk seperti yang diharapkan.

Haji Bitur mengonfirmasi bahwa pembangunan jalan ini bukan atas kebutuhan masyarakat umum, melainkan inisiatif langsung dari kepala desa. “Ini jalan dibangun oleh kepala desa,” ujarnya pada media pada 17 Mei 2024.

Tim Media Temporatur.com telah mencoba mengkonfirmasi dugaan ini kepada H.Asmawi, Kepala Desa Muarabakti, melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada tanggapan,pada,17 Agustus 2023, dan saat dikonfirmasi kembali, (29/06), tetap tidak ada jawaban.

Samsul, S.Pd.i, Ketua BPD Desa Muarabakti, saat dikonfirmasi oleh Tim Media Temporatur.com, tentang keberadaan jalan di Gang Haji Bitur melalui pesan WhatsApp, menjawab, “Maaf, iya, kenapa?” tulisnya sambil memberi tanda maaf pada 28 Agustus 2023 awak media kembali mengkofirmasi namu belum ada keterangan resmi.

Samanhudi ketua Komite nasional penyenyelamat aset negara oleh (KOMNASPAN) Saat di temui tim media temporatur com di kediannya “mengatakan Analisis hukum menunjukkan bahwa dugaan seperti ini mengundang pertanyaan serius terkait pengelolaan dana publik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan seharusnya memenuhi kriteria kebutuhan dan kepentingan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejanggalan lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan pemukiman padat penduduk mengindikasikan potensi penyalahgunaan dana. Untuk menghindari kasus serupa di masa depan, perlu adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum serta penguatan pengawasan dari masyarakat. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa serta untuk melindungi kepentingan seluruh warga desa.**

Reporter : ER/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *