Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Dugaan Mark Up Dana Desa: Kejanggalan BOP Pemdes Sumbereja Menimbulkan Kecurigaan

Advertisements
59 / 100

Dugaan Mark Up Dana Desa: Kejanggalan BOP Pemdes Sumbereja Menimbulkan Kecurigaan

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Advertisements

Dugaan mark up dana desa untuk biaya operasional pemerintahan desa di Desa Sumbereja menimbulkan kecurigaan setelah temuan pada laporan keuangan tahap pertama tahun 2023 mencapai jumlah yang mencolok, yakni Rp125.490.500. Ditambah lagi, alokasi anggaran biaya operasional desa tahun 2023 pada tahap kedua sebesar Rp12.720.000 dan tahap ketiga sebesar Rp5.696.000. Sehingga, total biaya operasional Pemdes Sumbereja di tahun 2023 mencapai Rp143.906.500. Padahal, di kutip “Hasim adnan adha Camat pebayuran bila hitungan pihak Keuangan Pemdes Sumbereja, Wawan, jumlah operasional tahun 2023 seharusnya sebesar Rp42.571.000.maka terjadi dugaan mark up anggaran operasional pemerintah Desa sebesar Rp101.335.500

Dalam upaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai pengelolaan dana desa Sumbereja, Tim Media Temporatur.com terus melakukan penelusuran. Besarnya anggaran yang tercatat dalam laporan keuangan ini menjadi perhatian masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Upaya untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Sumbereja, H.Ibong Ibrahim Basri, belum membuahkan tanggapan.

Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, mengakui adanya kesalahan input oleh pihak keuangan Desa Sumbereja dalam laporan dana desa, namun belum memberikan rincian lebih lanjut. “Untuk informasi lebih lanjut, harap menghubungi langsung Desa Sumbereja,” ujarnya dalam pesan WhatsApp pada 11 Mei 2024.

Dugaan mark up ini memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap alokasi anggaran untuk pembangunan fisik dan infrastruktur desa. Oleh karena itu, pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa tidak dapat dipandang enteng.

Samanhudi Ketua Umum KOMNASPAN
Samanhudi Ketua Umum KOMNASPAN

Ketua Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN), Samanhudi, angkat bicara saat ditemui di kantornya oleh Tim Media Temporatur.com. Ia menegaskan perlunya analisis menyeluruh terkait penggunaan anggaran operasional pemerintahan desa yang bersumber dari Dana Desa. “Aturan bahwa biaya operasional desa tidak boleh melebihi 3% dari total pagu anggaran Dana Desa harus ditegakkan dengan serius. Setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait, seperti inspektorat dan aparat penegak hukum,” katanya.

Reporter : ER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *