Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Gawat, Depok Darurat Pil Koplo, Lsm Gempita: Dimana Peran BPOM?

Advertisements
64 / 100

DEPOK – Temporatur.com || Maraknya keberadaan toko kosmetik pengedar pil koplo di kota Depok cukup memperihatinkan, karena dengan mudah toko penjual obat keras terbatas (K) ditemui. Hal ini jelas pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya wilayah hukum Polresta Depok, dan patut diduga kuat adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer, KF, Kamlet (Arplazolam), dan jenis lainya. Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Lsm Gempita) minta Dinas Kesehatan Kota Depok khususnya BPOM ambil sikap tegas atas penyalahgunaan penjualan obat-obatan tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI (NIE). Siapa bermain?.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada temporatur.com, Selasa (25/6).

Advertisements

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas. Maraknya kartel pengedar obat keras terbatas, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (Pekat) ini.

Patut diketahui pil koplo (Tramadol, Hexymer, Arplazolam-red) merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” pungkas Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si.

(Lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *