Bantuan 362 Tablet BOS Afirmasi di SMAN 3 Tambun Selatan Dipertanyakan ?

Bantuan 362 Tablet BOS Afirmasi di SMAN 3 Tambun Selatan Dipertanyakan ?
Bantuan 362 Tablet BOS Afirmasi di SMAN 3 Tambun Selatan Dipertanyakan ?

Bantuan 362 Tablet BOS Afirmasi di SMAN 3 Tambun Selatan Dipertanyakan ?

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com 

Bantuan 362 Tablet BOS Afirmasi tahun 2019 di SMAN 3 Tambun Selatan pihak Sekolah terkesan menutupi, pasal nya saat dikonfirmasi media untuk memperlihatkan tablet tersebut pihak sekolah melalui wakil kepala sekolah bidang Sarpras ( Sarana dan Prasarana) tidak bersedia.

Ada apa, kenapa menjadi pertanyaan besar bagi publik.Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMAN 3 Tambun Selatan (Asep) kepada tim liputan Internusa Media Group pada Selasa (30/09/25) saat dikonfirmasi langsung mengenai Bantuan BOS Afirmasi menjelaskan adanya keberadaan bantuan BOS Afirmasi/Kinerja Program Digitalisasi ditahun anggaran 2019 senilai sebesar Rp.743.000.000,00 untuk 362 Tablet yang diperuntukan bagi siswa-siswi sekolah SMAN 3 TAMBUN SELATAN.

Bacaan Lainnya
Keterangan foto: Konfirmasi Tim IMG bersama Humas SMAN 3 Tambun Selatan
Keterangan foto: Konfirmasi Tim IMG bersama Humas SMAN 3 Tambun Selatan

“Dari 362 unit Tablet, 276 masih tersimpan di Laboratorium Komputer Sekolah, 82 dipinjamkan keguru dan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan 4 tablet hilang”, ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa tidak dapat memperlihatkan LAB Komputer tempat dimana bantuan berupa 362 unit Tablet tersebut disimpan, tanpa seijin kepala sekolah dengan alasan apapun kepada tim liputan.

“Untuk fisik Tab nya tidak bisa kami tunjukan kecuali ada ijin dari kepala sekolah, Karena kami mendapat amanat seperti itu dari pa kepsek”, terangnya.

Berdasarkan data publikasi resmi terkait program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi/Kinerja serta Program Digitalisasi Sekolah Tahun 2019, diketahui bahwa SMAN 3 Tambun Selatan menerima bantuan sebesar Rp.743.000.000,00 dengan jumlah penerima siswa prioritas sebanyak 362.

Sayangnya pihak sekolah yang diwakili oleh Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana (Asep) bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Andik Ardiansyah) seolah mengabaikan Regulasi Pers dan Informasi Publik UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan akses informasi publik, termasuk penggunaan anggaran dan bantuan pemerintah di sekolah.

Atas dasar keterangan didapat informasi yang menimbulkan persepsi negatif di masyarakat akan keberadaan bantuan yang nilainya cukup fantastis sebsar Rp. 743.000.000 dan terkesan tidak mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas publik mengenai keberadaan dan pemanfaatan bantuan yang telah diterima.

Selain itu dari keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana tanpa didukung adanya keberadaan Tablet bantuan tersebut yang ditutupi ini merupakan pembohongan public.

Keberadaan fisik barang bantuan (tablet) yang telah diterima sekolah, Kondisi terkini dari perangkat tersebut (masih ada, berfungsi, rusak atau hilang)., Pemanfaatan bantuan tersebut dalam kegiatan pembelajaran di sekolah serta laporan adminisitrasi sesuai ketentuan Pengelolaan Barang Milik Negara, adalah kebohongan belaka..

Tim media juga kembali mengkonfirmasi pihak Humas SMAN 3 Tambun Selatan pasca konfirmasi langsung untuk mengkonfirmasi kembali melalui telepon dan pesan whatsApp terakait keberadaan fisik Tablet tersebut namun sampai berita dipublikasikan tidak ada respon.

Tim investigasi Liputan Internusa Media Group menyimpulkan adanya dugaan penggelapan asset Negara dan menimbulkan kerugian Negara yang terjadi di SMAN 3 Tambun Selatan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak

(SS/RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *