Aliansi Wartawan Indonesia – Bergerak Peninjauan Khusus Dalam Mencegah Dampak Kerap Merugikan Disegala Arah Dalam Kendaraan Terkait, Lengkapi Sebelum “Safety First Dan Sejenisnya – Menguasai Kecerobohan Kalian Dipengguna Jalan” , Kapuas Hulu

Aliansi Wartawan Indonesia – Bergerak Peninjauan Khusus Dalam Mencegah  Dampak Kerap Merugikan Disegala Arah Dalam Kendaraan Terkait, Lengkapi Sebelum “Safety First Dan Sejenisnya – Menguasai Kecerobohan Kalian Dipengguna Jalan” , Kapuas Hulu

Temporatur | Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyoroti persoalan serius yang menjadi penyebab utama cepat rusaknya infrastruktur jalan di wilayah perbatasan Badau–Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu.(23/9/2025)

Aliansi Wartawan Indonesia – Bergerak Peninjauan Khusus Dalam Mencegah Dampak Kerap Merugikan Disegala Arah Dalam Kendaraan Terkait, Lengkapi Sebelum “Safety First Dan Sejenisnya – Menguasai Kecerobohan Kalian Dipengguna Jalan” , Kapuas Hulu

Secara teknis, pemerintah telah menetapkan standar perencanaan jalan dengan asumsi kendaraan yang melintas sesuai regulasi, baik dari segi berat maupun dimensi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Banyak ditemukan kendaraan angkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dengan muatan berlebih (Overload) dan dimensi melebihi ketentuan (Overdimension), atau yang lazim disebut kendaraan ODOL.

Bacaan Lainnya
Example : Coba Itu, Jika Tambang Batubara, Tanah Galian, Pasir, Sirtu, Bebatuan Lainnya – WAH!!! Keinstitusian Dinas Lainnya Kemana Aja Pak/Ibu !!! /Jepretan Manis Di Pagi Hari – Meninjau Ke Lokasi Bersama Tim/23/9/2025/Pers

Kendaraan ODOL ini terbukti memberi tekanan luar biasa pada konstruksi jalan, jauh melampaui kapasitas yang dirancang. Satu kendaraan ODOL bahkan dapat menyumbang kerusakan setara dengan puluhan kendaraan normal. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, lalu lintas ODOL akan mempercepat kerusakan jalan. Dalam kasus ekstrem, umur teknis jalan dapat menyusut hingga 50 persen atau lebih dari rencana semula.

Dampaknya bukan sekadar retakan ringan, tetapi juga lubang besar serta kerusakan struktural permanen pada lapisan perkerasan. Kondisi ini jelas merugikan negara, karena jalan yang seharusnya bertahan belasan tahun rusak hanya dalam waktu singkat, sementara anggaran pemeliharaan terus membengkak.

Berdasarkan **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 169–277, secara tegas melarang kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Jalan, yang menegaskan bahwa perencanaan jalan hanya diperuntukkan bagi beban lalu lintas sesuai standar. Kehadiran kendaraan ODOL merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.

Tim Monitoring AWI, melalui Budi Gautama, mendesak aparat terkait untuk tidak lagi menutup mata. Pengawasan dan penindakan tegas terhadap angkutan sawit yang terbukti ODOL harus segera dilakukan sesuai aturan hukum. Penegakan ini mutlak demi menjaga kualitas infrastruktur, mencegah kerugian negara, serta menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

example photo draf/images – jalan mulus yang baru “bisa jadi hancur, pengemudi kendraan lain jadi bahaya – apalagi pengguna disamping trotoar sedikit melipir”/23/9/2025 – kemana langkah kita>

Dengan adana hal ini kami segenap tim pers dan jajaran mendesak penuh untuk penngusaha-pengusaha ODOL di seluruh tingkat kota dan desa, harap menyediakan tingkat safety di ruasa jalan raya. Agar tidak terjadi dampak hal-hal ang mendorong sesuatu kerugian bagi warga sekitar dan pemerintah pusat ataupun daerah dalam peninjauan direduksikan.

besar harapan semua eakyat di Indonesia, terkait ini pun ada tindakan-tindakan salah dari dushub dan sejeneisnya pada kendaraan ber-plat dalam perhitungan KIR/ Persuratan Izin Pengankutan SJO, Dstnya dalam hak angkut dimohon perjelas pada tim kami dilapangan bila telah investigasi total (Tim)

Untuk backing dan sebagainya dalam hal ini segera melakukan tindak lanjutan secara bertahap ataupun diskusi jujur, baik, tepat, dan benar dipengembangnan kami selanjutnya, karena tindakan korupsi dimulai dari pembangkang aturan dalam tata hukum terkait diatas hukum ketetapan.

Niat Selamat!!! Atau Memakan Banyak “Korban” Pengeluaran Berlebih Dari Institusi Terkait Lainnya?

Red – Tim Pers@Narasumber Fakta : Budi Guatama/Ref.Koor@Monitoring/23/9/2025/Kalimantan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *