Diduga Bermain Curang, Perizinan Groovy Hotel & Spa Dipertanyakan.

Diduga Bermain Curang, Perizinan Groovy Hotel & Spa Dipertanyakan.

Diduga Bermain Curang, Perizinan Groovy Hotel & Spa Dipertanyakan.

Jakarta-Temporatur.com || Menjamurnya bisnis spa, khususnya di Utara Jakarta menunjukan geliat pasar yang menjanjikan. Spa sendiri merupakan sarana kebugaran. Namun dibalik maraknya bisnis layanan jasa spa ada saja ulah pengusaha yang dengan sadar bertentangan dengan hukum. Seperti Groovy hotel & spa yang terletak di Jalan Gading Bukit Indah, Jl. Raya Gading Bukit Indah No.10-11 Blok E, RT.18/RW.8, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240.

Disinyalir tempat tersebut menyuguhkan jasa layanan pijat plus-plus. Selain itu di akui Manager kepada awak redaksi,” ya Kami disini menyediakan layanan pijat kesehatan, jika ditanya terkait izin Pariwisata ya mungkin Abang juga tau lah, di sini bukan cuma saya, banyak Ruko di sini menyediakan jasa Pijat plus-plus, tarif di sini sekitar 650rb,” jelas ‘A’ siang itu (18/1).

Terpisah, menurut pemerhati kebijakan publik yang akrab di sapa Lumpen mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Temporatur.com, Senin (29/01),” kalau berbicara terkait perijinan, kita mengacu kepada Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Keparawisataan, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, massage Groovy hotel & Spa, diduga tidak adanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Spa”.

Bacaan Lainnya

“Suku Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta di duga kurang teliti ketika memberikan rekomendasi Ijin Usaha kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) khususnya tempat usaha Solus Per Aqua (SPA),” tukas Lumpen yang juga Aktivis 98.

Apa lagi terindikasi adanya pekerja anak dibawah umur, sanksinya sudah jelas hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Dan para pelanggar pun bisa dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. “Jika dugaan tersebut benar, maka kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Walikota Madya Jakarta Utara sebagai Penegak Perda / Pergub, Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) patut dipertanyakan. Setali tiga uang Aparat Penegak Hukum (APH) melalui unit PPA, khususnya Polres Jakarta Utara wajib mengambil sikap tegas,” pungkas Lumpen.

(Lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *