Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

11 Saksi Termasuk 1 Oknum Notaris Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Advertisements
64 / 100

11 Saksi Termasuk 1 Oknum Notaris Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Pagar Alam – Temporatur.com

Advertisements

Tim Pengacara Kantor Hukum Poeyank, selaku Kuasa Bukum korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, (AR) akan melaporkan 11 saksi dalam surat pengakuan pelaku yang dituangkan dalam surat damai oleh seorang oknum notaris dengan inisial S.

Hal tersebut diungkapkan oleh Niko Ferlyno Kuasa Hukum Korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Niko menegaskan bahwa perkembangan kasus tersebut yang saat ini didampingi oleh tim hukum Poeyank diantaranya Neko Ferlyno SH CPL, Tri Ariyansah SH CPL, Muhammad Yurwanda SH, dan anggota tim kantor hukum Poeyank lainnya.

“Kasus ini tidak disimpan diam-diam oleh kantor hukum Poeyank. Kami tetap fokus pada kejahatan pelaku terhadap korban. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan,kata Neko

” Kami juga menyesalkan dengan lambatnya penanganan kasus ini.

“Pihak kepolisian harus segera menuntaskan atas kelambanan atau kesenyapan dalam penanganan kasus tersebut, imbuhnya.

Tim pengacara berharap agar kepolisian segera menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan bukti yang mereka serahkan.

Masyarakat pun telah memantau kasus ini dan mendesak tindakan konkrit terhadap pelaku, yang ternyata seorang oknum guru di sekolah menengah atas Islam terkemuka di kota Pagaralam, tegas Neko.

Tim pengacara juga mengingatkan bahwa statement negatif terhadap proses hukum perlu dihindari, dan Polres Kota Pagaralam diyakini akan menangani kasus ini dengan cermat dan sesuai prosedur.

Ketika wartawan bertanya mengenai langkah yang akan diambil terhadap 11 saksi guru dan notaris yang terlibat dalam surat damai yang melarang korban melaporkan kejadian tersebut, Neko menjelaskan bahwa mereka telah memanggil semua guru tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, hanya salah satu guru yang bersedia hadir. Tim pengacara akan mengambil tindakan hukum jika pihak sekolah dan guru tidak mengindahkannya.

Neko menegaskan bahwasanya akan terus mengawal kasus ini hingga keputusan final diambil oleh penyidik. Mereka berjanji tidak akan berkompromi dalam menuntut keadilan bagi korban. Marwah korban harus dipulihkan, dan pelaku harus dihadapkan kepada hukum. Tim pengacara mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar korban dapat segera mendapatkan keadilan yang pantas, pungkasnya.**

Reporter : Sudi Supratman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *