Praktik Nakal Panti Pijat Diduga Terlibat Perdagangan Manusia, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Praktik Nakal Panti Pijat Diduga Terlibat Perdagangan Manusia, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Jakarta, — Temporatur.com || Miris dugaan praktik prostitusi terselubung kembali mencuat di sejumlah panti pijat di wilayah Jakarta Utara. Panti pijat yang beroperasi dengan kedok layanan kebugaran ternyata diduga menjalankan praktik esek-esek dan bahkan melibatkan tindak perdagangan manusia.

Seperti Nebula Massage yang terletak di Ruko Centra Artha Niaga, Jalan Gading Kirana Timur IX, RT.18/RW.8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di tempat ini bukan hanya sekedar menawarkan Jasa pijat kebugaran. Praktik nakal dengan beragam paket esek-esek pun tersaji dengan beragam pilihan mulai dari 450 ribu dengan sedikit nada menggairahkan,” tinggal tergantung selera,” kita juga ada untuk Massage bertiga (Theresome), gak mahal ko sesuai sensasinya, ” ujar resepsionis yang didampingi room Boy, Jum’at malam (3/10).

Dengan birahi menggila seorang tamu memilih mojang Tasik yang akrab disapa Helena untuk melayani pijat Massage plus -plus dengan cukup merogoh kocek 500 ribu sang tamu menikmati pijatan, belaian, serta kenikmatan.

Sejumlah sumber menyebutkan, para pekerja wanita di tempat tersebut direkrut dari berbagai daerah di Indonesia dengan iming-iming pekerjaan layak di ibu kota. Namun sesampainya di lokasi, mereka justru dipaksa melayani tamu dengan tarif tertentu di bawah pengawasan pengelola.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Humas DPP Lsm Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) Kamper angkat bicara, “terkait bisnis esek-esek berkedok pijat plus-plus sudah bukan rahasia umum, karena bisnis lendir memang menggiurkan meski kebanyakan diduga tak kantongi izin alias bodong”.

Masyarakat di sekitar lokasi juga mulai resah. Aktivitas mencurigakan hingga keluar masuknya tamu pada malam hari disebut sering terlihat, namun belum ada tindakan tegas dari aparat terkait.

“Padahal terkai praktik ini jelas melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan menyediakan tempat untuk perbuatan cabul,”jelas Kamper.

“Saat awak redaksi temporatur mengkonfirmasi terkait perizinan Dan pengawasan oleh Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, Anang enggan berkomentar,” kata Kamper.

LSM GEMPITA melalui Kepala Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak yang diwakili Humas mendesak Kepolisian agar segera turun tangan menindak praktik tersebut. “Ini bukan sekadar prostitusi seperti Theresome sudah masuk ranah eksploitasi dan perdagangan manusia. Harus ada penegakan hukum yang tegas,  “pungkas Kamper mantan Aktivis PRD.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tersebut. Namun masyarakat berharap agar tindakan tegas segera dilakukan demi melindungi korban serta menutup ruang bagi praktik maksiat dan perdagangan manusia berkedok panti pijat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *