Jakarta, – Temporatur.com || Ironis dan mencengangkan, seorang pedagang pil koplo nekat berjualan obat terlarang di kawasan yang tak jauh dari Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Aktivitas ilegal itu diduga sudah berlangsung lama tanpa tersentuh penindakan aparat.
Dari pantauan di lapangan, lokasi penjualan obat keras terbatas jenis trihexyphenidyl dan hexymer itu berada di salah satu kios kecil yang beroperasi di Jalan Melawai X Rt. 02 Rw. 06, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui adanya praktik jual beli obat terlarang tersebut.
“Udah lama jualan di situ, tiap hari ramai yang beli. Padahal deket banget sama kantor polisi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada temporatur.com, minggu (5/10).
Bahkan pedang mengakui berani berjualan lantaran sudah memberikan koordinasi bulanan kepada oknum aparat. “Saya hanya jaga bang. Biasa urusan koordinasi itu urusan bos langsung yang setor,” jelas pedagang kepada temporatur.com (5/10).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan pedagang pil koplo di sekitar markas mereka.
Aktivitas jual beli obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak praktik peredaran pil koplo tersebut, terlebih karena lokasi jualannya berada di dekat institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Atau peredaran obat keras tanpa izin edar di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata. Siapa bermain?