Tuduhan Pengusaha PA Terhadap TR Anggota DPRD Depok Tidak Berdasar, Kuasa Hukum TR Ungkap Fakta

Tuduhan Pengusaha PA Terhadap TR Anggota DPRD Depok Tidak Berdasar, Kuasa Hukum TR Ungkap Fakta
Keterangan foto: Kuasa hukum TR, Deny Hariyatna

Tuduhan Pengusaha PA Terhadap TR Anggota DPRD Depok Tidak Berdasar, Kuasa Hukum TR Ungkap Fakta

Depok-Temporatur.com

Sebelumnya, seorang pengusaha inisial PA mau pidanakan oknum anggota DPRD berinisial TR, karena janji proyek tak kunjung terealisasi.

PA mengaku telah menyetorkan uang total Rp160 juta sebagai imbalan untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur dan aspirasi pada anggaran tahun 2025. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Bacaan Lainnya

Merasa dirugikan, PA melalui tim kuasa hukumnya, Syapri Adillah, SH. MH., PA telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Depok pada tanggal 19 September 2025.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan penipuan yang melibatkan TR anggota DPRD Depok tidak berdasar, pihak terkait dinilai tidak memiliki unsur pidana, melainkan murni perdata berupa perjanjian kerjasama yang pada kenyataannya sudah diselesaikan.

Kuasa hukum TR, Deny Hariyatna , menyampaikan bahwa sejak awal hubungan antara TR dan PA adalah perjanjian kerjasama yang telah memiliki bukti sah. Seluruh kewajiban kliennya pun telah diselesaikan sesuai kesepakatan.

“Deny menjelaskan,TR telah melakukan pengembalian dana secara bertahap sejak Maret 2025 sebesar Rp 51 juta yang kemudian pada tanggal 09 September sebesar Rp 50 juta dan pada tanggal 17 September sebesar Rp.60 juta, pengembalian dana itu termasuk merespons somasi kedua dari pihak PA pada 6 September 2025 lalu,” tegas Deny kepada media temporatur.com.
Senin malam (22/09/2025)

Meski demikian, muncul pemberitaan yang terkesan mengarahkan perkara ini ke ranah pencemaran nama baik. Padahal, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait maupun kuasa hukumnya. Penyebaran informasi yang hanya bersumber dari opini atau kabar sepihak dikhawatirkan justru menimbulkan masalah baru, ujar Deny.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran etika pendampingan klien oleh pihak tertentu. Atas dasar itu, langkah pelaporan kepada organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung akan ditempuh, demi menjaga profesionalitas dan penegakan kode etik.

“Upaya hukum memang dapat dilakukan, namun jika kasus sudah dianggap selesai melalui kesepakatan, melanjutkan polemik hanya akan menambah keresahan. Yang lebih bijak adalah menerima bahwa persoalan ini sudah berakhir,”pungkasnya.
(Jul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *