Wow Dana Operasional Tiyuh Candra Jaya Melebihi yang Telah Ditentukan Pemerintah Pusat

Wow Dana Operasional Tiyuh Candra Jaya Melebihi yang Telah Ditentukan Pemerintah Pusat

Advertisements

Wow Dana Operasional Tiyuh Candra Jaya Melebihi yang Telah Ditentukan Pemerintah Pusat

Tubaba || Temporatur.com

Advertisements

Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.Namun hal tersebut tidak berlaku untuk di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, uang yang seharusnya Dana Operasional Desa/Tiyuh hanya boleh maksimal 3% paling banyak.

Namun fakta dilapangan diduga operasional Tiyuh Candra Jaya melebihi terindikasi menabrak aturan hal tersebut diinvestigasi dan ditelusuri langsung oleh awak media Temporatur.com pada
Sabtu,(21/09/2024).

Pemerintah Desa sejak tahun anggaran 2023 diperkenakan menggunakan 3% (3 persen) dari setiap Dana Desa yang diterimanya untuk operasionalnya atau lazim disebut operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Pada tahun 2023 diterbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dimana dalam Pasal 5 ayat 2 point g berbunyi “dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa”.

Ketentuan di atas, untuk mengakomodir keinginan Desa agar Dana Desa bisa digunakan untuk operasional Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa secara maksimal.

Akan tetapi walaupun disebut dana operasional Pemerintah Desa, tetap harus mengikuti ketentuan dalam penggunaannya. Dana operasional Pemerintah Desa bisa digunakan untuk 3 (tiga) hal, antara lain :

1. Biaya Koordinasi

Yaitu dapat digunakan untuk melakukan koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung tugas Pemerintah Desa.

2. Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat

Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa masyarakat.

3. Biaya Kegiatan Khusus Lainnya

Yaitu dana yang bisa digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler atau pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni dan budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apreasiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa.

Saat dikonfirmasi media kades Tiyuh Candra Jaya belum memberikan respon nya, sampai Berita ini di terbitkan awak media masih mencoba konfirmasi serta menggali informasi dan kordinasi dengan Pihak Kepalo Tiyuh Candra Jaya,Kecamatan,Dinas PMD kabupaten Tubaba & inspektorat Tubaba Terkait Dugaan Operasional Tiyuh melebihi ketentuan.**

Iqbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *