Viral Video Dugaan Kecurangan Pekerjaan Jalan di Cabangbungin yang Dikerjakan PT.Karya Prasya Pratama Tertangkap Basah Kamera Wartawan
Viral Video Dugaan Kecurangan Pekerjaan Jalan di Cabangbungin yang Dikerjakan PT.Karya Prasya Pratama Tertangkap Basah Kamera Wartawan
Kabupaten Bekasi- Temporatur.com
Beredar viral video tentang dugaan kecurangan dalam pekerjaan jalan di Cabangbungin yang dilakukan oleh PT. Karya Prasya Pratama di grup WhatsAp pada Rabu malam tanggal 22 Agustus 2024.
Dalam papan kegiatan tertera proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Karya Prasya Pratama dengan nama kegiatan Penanganan Darurat Jalan Kabupaten Paket III dengan anggaran mencapai Rp.2.919.206.090,00,-, ditemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak tersebut oleh tim media.
Dugaan kecurangan tersebut meliputi pengurangan ketebalan Bnol dalam pengerjaan jalan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak konsultan saat di investigasi media ketinggian papan yang dipasang setelah diukur oleh Pelaksana hanya 7 cm , semestinya 10 cm.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tim investigasi dari awak media bahkan mendapati informasi ada oknum Pelaksana yang diduga menjual bahan material jenis bescos.
Hal ini menciptakan dugaan bahwa proyek jalan tersebut telah melibatkan praktik-praktik kecurangan dan korupsi yang merugikan masyarakat serta menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik.
Abdul Somad Pelaksana kegiatan tersebut saat dikonfirmasi ditempat berdalih bahwa Pekerjaan akan dilakukan secara normatif, terkait consultan yang tidak hadir dalam pekerjaan tersebut dirinya sudah mengonfirmasikan melalui whatsApp Grup bantahnya.
Pihak pengawas dan dinas terkait perlu segera melakukan evaluasi serius untuk menginvestigasi dan mengungkap seluruh dugaan kecurangan yang terjadi dalam proyek jalan yang dikerjakan oleh PT.Karya Prasya Paratama. Selain itu, perlu juga dilakukan tindakan pencegahan agar kecurangan serupa tidak terjadi di masa mendatang. Partisipasi aktif dari masyarakat dan pihak terkait dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan dapat membantu mencegah serta menindak tindakan korupsi dan kecurangan yang merugikan kepentingan publik.**
M2 /Red