Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Tim Srigala Polsek Penukal Abab Dibawah Pimpinan AKP Ardiansyah SH, dan Pelaku Berakhir Dibalik Jeruji Besi

Advertisements

PALI – Sumatera Selatan

Temporatur.com

Advertisements

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, namun pada akhirnya akan tercium juga. Itulah pepatah lama yang pantas disematkan kepada Aidil Adha (20) tahun, warga Desa Perambatan kecamatan Abab kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

Meskipun sudah bersembunyi usai melakukan dugaan tindak pidana pencurian, namun keberadaan pelaku tercium juga oleh Tim Srigala Polsek Penukal Abab dibawah pimpinan AKP Ardiansyah SH, dan pelaku berakhir dibalik jeruji besi.

Pelaku tidak bisa mengelak atas perbuatannya, dimana beberapa hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP sudah disita polisi sebagai barang bukti tindak kejahatan pelaku.

Seperti 1 buah kotak handphone Vivo y12 s warna biru metalik, 1 Unit handphone merk Vivo y12 s dengen IMEI1:865451053119797. IMEI2:865451053119789.warna biru metalik. 1 Buah gergaji kayu dengan panjang kurang -+ 50 cm bergagang kayu.

Informasi dihimpun wartawan, kejadian pencurian yang dilakukan pelaku ini diketahui dirumah korban di Desa Perambatan kecamatan Abab pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2024 pekan lalu.

Dimana saat itu rumah korban sedang kosong dikarenakan korban pergi bekerja ke kebun sawit PT.GBS bersama istrinya, lalu rumah tersebut di kunci dan di tinggalkan untuk bekerja.

Pada pukul 14:30 wib korban pulang bekerja dan sangat kaget saat membuka pintu masuk kedalam rumah didapati handphone yang di charger samping televisi tidak ada lagi ditempatnya.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah SH mengatakan, saat beraksi pelaku ini memanjat atas atap genteng.

” Setelah masuk, pelaku ini mengambil Handphone, uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di dalam lemari, BBM jenis pertalite sebanyak 8 liter di dalam drigen ukuran kecil,” kata Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah SH pada Jumat (30/8/2024).

Setelah kejadian itu lanjutnya, korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Penukal Abab dengan LP / B – 108 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek penukal abab/ Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 21 Agustus 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kapolsek Penukal Abab, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwa tersangka Aidil Adha sedang berada di rumahnya.

” Setelah kita mengetahui keberadaan pelaku saya memerintahkan kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H.M.H. beserta team Srigala untuk segera melaksanakan penangkapan pelaku saat sedang berada dirumahnya, dan pelaku kita bawa ke Mapolsek Penukal Abab,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *