Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Tanah Kantor Desa Sukaresmi Bersengketa, Keluarga Ahli Waris Akan Mengeksekusi ?

Kantor Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi (Foto Istimewa)
Advertisements

Tanah Kantor Desa Sukaresmi Bersengketa, Keluarga Ahli Waris Akan Mengeksekusi ?

Kabupaten Bekasi || Temporatur.com

Advertisements

Terkait lahan atau tanah sengketa yang berdiri bangunan kantor desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi masih terus bergulir.

Setelah dilakukan mediasi antara pihak Ahli waris Naning  yang diwakili Astamin Bin Samin dengan Pemkab Bekasi tidak menemui kesepakatan dan titik temu.

Ahli waris Elang Bin Naning dan Perwakilan Ahli waris H.Maman saat diwawancarai Temporatur.com,Selasa 27/08/2024
 Astamin Bin Samon Ahli waris Naning dan Perwakilan Ahli waris H.Maman saat diwawancarai Temporatur.com,Selasa 27/08/2024

Perwakilan Ahli waris H.Maman mengungkapkan bahwa pihak keluarga dari Ahli Waris Elang Bin Naning Cs akan segera mengajukan eksekusi ke pihak pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah katanya.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Putusan Nomor 78/Pdt/2015 bahwa Ahli waris dari Elang Bin Naning Cs sudah memenangkan perkara tanah ini, dan sebagai pemilik yang sah atas lahan seluas 6000 meter persegi. Dan kami sebelumnya kami menempuh mediasi dan musyawarah dengan pihak Pemkab Bekasi.
Dengan kami menghibahkkan 1000 meter lahan Ahli waris untuk dihibahkkan dengan syarat di pindahkan kebelakang, dan juga kami dari Ahli waris meminta kompensasi kebijakan atau kerohiman 1 Milyar Rupiah, Jika di jual tanah tersebut harga pasarannya busa mencapai 4 Juta rupiah per meter, jika Pemkab menyewa tanah kami puluhan tahun dari sekitar tahun 1960 berapa biayanya dan hak kami pun terabaiian selama 24 tahun, tutur perwakilan Ahli waris H.Maman, Selasa 27 /08/2024.

Lanjut Maman mengungkapkan bahwa perlu kami tegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum kepada kami,dan tidak pihak lain yang memiliki keputusan Mahkamah Agung selain dari pihak Ahli waris Elang bin Naning CS.

”  Pihak pemerintah Kabupaten Bekasi atau pak Camat Cikarang Selatan juga harus tahu bahwa putusan Mahkamah Agung dimenangkan oleh pihak Ahli waris Elang Bin Naning dan tidak ada pihak lain yang mempunyai keputusan Mahkamah Agung ini, selain dari pihak kami, cetusnya.

” Jadi dalam waktu dekat ini melalui Kuasa Hukum kami, kami akan mengajukan eksekusi atas hak dan milik kami yang selama puluhan tahun ditempati kantor Desa Sukaresmi, tegasnya.**

(SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *