Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Splitsing dan Kelebihan Lahan yang Dibeli Pemkab Bekasi Untuk Kantor Kecamatan Karangbahagia Tak Kunjung Selasai, Ahli waris Kecewa Pertemuan Dibatalkan

Rano Kaifah Ketua Umum PP LSM BENKARI
Advertisements

Splitsing dan Kelebihan Lahan yang Dibeli Pemkab Bekasi Untuk Kantor Kecamatan Karangbahagia Tak Kunjung Selasai, Ahli waris Kecewa Pertemuan Dibatalkan

Bekasi – Temporatur.com

Advertisements

Rano Kaifah salah satu keluarga ahli waris yang juga kuasa pendampingan dari Ahli waris Almarhum Marzuki bin Seji terkait penyelesaian Splitsing (pemecahan) lahan yang dibeli oleh Pemkab Bekasi untuk Kantor Kecamatan Karangbahagia sampai saat ini belum kunjung diselesaikan oleh pihak Pemkab Bekasi padahal lahan tersebut dibeli oleh Pemkab Bekasi sejak tahun 2002.

” Kami dari pihak keluarga sangat kecewa dengan adanya pembatalan undangan yang sudah kami terima dari pihak Pemkab Bekasi dalam hal ini undangan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bependa Kabupaten Bekasi, ujar Rano Kahifah.

“Pembatalan pertemuan kami terima secara lisan dan tidak ada kepastian kapan akan di jadwalkan jadwalkan ulang.

” Seolah – olah pihak Pemkab Bekasi mengulur- mengulur waktu, lantar Rano dengan nada kecewa.

Kepada media Rano Kaifah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pelepasan Hak yang dibuat oleh Marzuki bin Seji pada tanggal 11 Desember 2002, pelepasan hak atas tanah dari Sertifikat Hak Milik nomor 01769 seluas 18.755 m² telah dilakukan, beber Rano Kaifah, Selasa 20/08/2024.

Sambung Rano menjelaskan bahwa tanah sebesar 5.201 m² tersebut dilepaskan oleh Marzuki bin Seji kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, khususnya Kecamatan Karang Bahagia. Uang pelepasan hak tanah sebesar 5.201 m² telah ditentukan dan dokumen Hak Milik nomor 01769 seluas 18.755 m² telah diserahkan.

“Namun, proses pemisahan atas tanah tersebut belum dilakukan hingga saat ini. Setelah dilakukan pengukuran, ternyata lahan Kecamatan Karang Bahagia telah menggunakan tanah lebih dari yang seharusnya, yakni 5.898 m², sehingga terdapat kelebihan penggunaan tanah sebesar 697 m² secara tidak sah, ungkapnya.

“Dalam hal ini, kami sebagai ahli waris Marzuki bin Seji menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera mengembalikan biaya pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayarkan oleh ahli waris Marzuki bin Seji sejak tahun 2002 hingga 2024, mengembalikan tanah seluas 697 m² kepadanya, membayar sewa tanah selama 22 tahun penggunaan, dan/atau membayar sisa kelebihan tanah seharga Rp. 5.000.000,- per meter persegi, tegas Rano Kaifah yang juga sebagai Ketua Umum PP LSM BENKARI.

Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat secepatnya menyelesaikan masalah ini dengan segera karena menyangkut hak warga masyarakat yang sudah puluhan tahun tidak kunjung diselesaikan oleh Pemkab Bekasi, tukasnya.

Sementara itu Pihak Pelaksana lapangan dari Bapenda Kabupaten Bekasi saat di konfirmasi media mengatakan bahwa pertemuan hari ini dengan pihak Ahli waris dibatalkan dan akan diagendakan kembali pada hari Jumat yang akan datang.

“Kalau gak ada halangan pertemuan akan diagendakan ulang pada hari Jumat siang besok bang, dan terkait kelebihan lahan akan dibahas nanti di rapat dengan BPN Kabupaten Bekasi, dan terkait pajak juga sudah dibahas dirapat sebelum nya, pajak yang sudah dibayarkan oleh Ahli waris yang merupakan tanah Pemkab Bekasi akan di kembalikan oleh Bapenda, terang pihak Pelaksana dari Bapenda Kabupaten Bekasi.**

SS/ Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *