Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Satreskrim Polres Lampung Utara Akan Menindak Lanjuti Terkait Informasi Dugaan Syarat Akan Mark-up DD TA.2023 & TA.2024 Desa Cabang Empat.

Advertisements

Lampung Utara,temporatur.com -Terkait pemberitaan beberapa Hari lalu Dengan adanya pemberitaan dugaan Syarat Akan Mark-up DD.TA.2023 & DD TA.2024 Desa Cabang Empat Kec.Abung Selatan yang Menganggarkan Dana Sarana Prasarana perkantoran dengan nilai cukup Fantastis Tersebut,Satreskrim Polres Lampung Utara Akan Menindak Lanjuti informasi Yang di sampaikan Awak Media Melalui Kasat Reskrim.

Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim polres Lampung Utara (Akp.StefanusReinaldofajar Nuswantoroboyoh.S.Tr.K)., Melalui Pesan singkat whatsApp kepada awak Media Temporatur.com.

Advertisements

Yang mana Sebelum nya diberitakan dengan judul :

Diduga Syarat Akan Mark-up,DD TA. 2023 & DD TA.2024 Desa Cabang Empat.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.

Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.Selasa,(06/08/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8 TA.2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD TA.2023).

Sesuai dengan Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Saat Awak Media Mencoba konfirmasi Ke Perangkat Desa Cabang Empat, MI selaku SEKDES cabang empat Menyampaikan Bahwa Untuk Tahun 2024, desanya tidak Menganggarkan Untuk Publikasi Media.”Ucap MI

Bahkan MI melalui pesan Singkat whatsApp Mengajak Awak media untuk bertemu dan ngobrol terkait pertanyaan awak media.

Akan Tetapi Ketika awak Media Melakukan Penyesuaian Keterangan dengan Data sangat jelas Berbanding Terbalik, dari data yang awak Media kroscek Terdapat Penganggaran Dana untuk publikasi Sebesar Rp.2.500.000.

Bahkan awak Media Mencoba Menelusuri Terkait Pengadaan Sarana Prasarana perkantoran TA.2024 pada Tahap I.

-Prasarana Kantor (Pembelian peralatan Laptop) Rp.15.367.145

-Komputer (Pembelian Aksesoris Ruangan) Rp.6.800.000

Dimana Pada Tahun 2023 Desa Cabang Empat Melakukan Pembelian Prasarana Pada Tahun 2023 Tahap.I

-Prasarana Kantor (Aset Tetap perkantoran) Rp.19.500.000

Tahap.II

-Prasarana Kantor (Aset tetap perkantoran)Rp.31.850.000

Tahap.III

-Prasarana Kantor (Aset tetap perkantoran) Rp.51.629.000.

Berdasarkan Data Realisasi Dana Desa Tergambar jelas Dugaan Mark-up Dalam Peruntukan penggunaan Dana Desa yang Syarat Akan kepentingan Pribadi.

Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba konfirmasi baik kepada Kepala Desa Cabang Empat & INSPEKTORAT Kab.Lampung utara.

Penulis : BAMBANG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *